Menteri Imipas Kukuhkan Satgas Patroli Keimigrasian, Gubernur Koster Komit Tindak Tegas WNA Nakal

Denpasar, koranbuleleng.com | Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Imipas) Agus Andrianto mengukuhkan Satuan Tugas Patroli Keimigrasian Tahun 2025 di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Kamis 31 Juli 2025. Upacara yang juga dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster itu menjadi penanda dimulainya penguatan pengawasan orang asing secara kolaboratif di wilayah Bali.

Pengukuhan Satgas Patroli Keimigrasian diikuti lebih dari 500 personel yang terdiri dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang. Satgas ini dibentuk sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia untuk memastikan keamanan dan stabilitas Bali sebagai tujuan wisata utama nasional dan internasional.

- Advertisement -

“Imigrasi adalah sektor terdepan dalam pengawasan orang asing. Satgas ini hadir untuk merespons cepat pelanggaran, menekan angka pelanggaran, dan memberi rasa aman kepada masyarakat,” tegas Menteri Agus Andrianto dalam amanatnya.

Satgas dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta PP Nomor 31 Tahun 2013. Sebanyak 100 personel awal dilengkapi dengan rompi pengaman, body camera, dan armada patroli motor dan mobil. Patroli akan digelar di 10 titik strategis di Bali, seperti Canggu, Seminyak, Kerobokan, Uluwatu, Pelabuhan Benoa, dan Ubud.

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan dukungan penuh terhadap keberadaan Satgas ini. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi warga negara asing (WNA) yang tidak menghormati hukum, adat, dan budaya Bali.

“Bali adalah tempat terbuka dan ramah, namun memiliki nilai-nilai yang harus dihormati. Tidak ada tempat bagi WNA yang bertindak semena-mena. Kami akan mendukung penuh tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar aturan,” ujar Gubernur Koster.

- Advertisement -

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM, terutama Ditjen Imigrasi, atas sinergi yang telah dibangun bersama aparat lokal. Gubernur menekankan pentingnya pengawasan yang kolaboratif, melibatkan seluruh unsur keamanan dan adat di Bali.

Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian terus mengalami peningkatan signifikan. Sejak November 2024 hingga Juli 2025, tercatat 2.669 kasus deportasi, 2.009 pendetensian, dan 62 orang asing diproses hukum.

“Operasi serupa akan terus kami lakukan, baik secara lokal melalui Satgas Patroli maupun nasional lewat Operasi Wira Waspada. Tujuannya jelas: menjaga stabilitas, mencegah pelanggaran, dan memperkuat kepercayaan publik,” ungkap Yuldi.

Pengukuhan ini juga dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan jajaran pimpinan vertikal lainnya di tingkat provinsi. (*)

Pewarta : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru