Paruman Madya Tetapkan I Nyoman Westha sebagai Ketua MDA Buleleng, Sempat Diwarnai Aksi Protes

Singaraja, koranbuleleng.com| Paruman Madya MDA Bali resmi menetapkan I Nyoman Westha sebagai Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng periode 2025–2030, dalam sidang yang diselenggarakan di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja, Jumat, 12 Desember 2025. Penetapan tersebut berlangsung di tengah sorotan publik dan ketegangan yang sempat mengemuka, khususnya dari krama Desa Adat Banyuasri.

Sebelum sidang dimulai, sejumlah krama Desa Adat Banyuasri tiba di lokasi dengan membawa spanduk berisi tuntutan transparansi dalam proses pemilihan pengurus MDA Buleleng. Mereka meminta MDA Bali mengkaji ulang pencalonan Westha.

- Advertisement -

Perwakilan krama, Gede Surya, menegaskan bahwa keberatan warga berangkat dari rekam jejak Westha saat menjabat sebagai Klian Desa Adat Banyuasri pada 2017.

“Kami sebagai masyarakat menuntut agar pak westa tidak dicalonkan atau masuk dalam pengurusan MDA. Pak Westha sudah membuat kisruh di Banyuasri terkait proses ngadegang kelian adat kami. Melakukan tindakan merusak citra desa adat di Banyuasri,” katanya.

Surya menambahkan bahwa sebagian warga meyakini adanya keterlibatan Westha dalam kisruh ngadegang Klian Desa Adat Banyuasri, yang kemudian berlarut hingga memasuki ranah perdata.

“Dia (Westha) mendukung 11 krama melakukan pembangkangan sehingga terjadi proses wicara, dan perdata di peradilan. Makanya kami tidak setuju, dia tidak mengayomi di desa adat. Citranya sudah tidak baik walau dia mantan kelian desa adat, tapi karena perilaku dia, membuat kisruh di desa adat Banyuasri,” ucapnya.

- Advertisement -

Ketegangan tidak hanya terjadi di luar ruangan. Di dalam paruman, dinamika serupa membuat pimpinan sidang mengeluarkan keputusan untuk menskors jalannya sidang selama lima menit. Setelah skors dicabut, sidang kembali berjalan dan akhirnya menetapkan formasi pengurus MDA Buleleng.

I Nyoman Westha ditetapkan sebagai ketua, didampingi jajaran pengurus lain yakni Nyoman Darmawartha, I Ketut Indrayasa, Gede Arsa Wijaya, dan Made Ardika.

Pimpinan Sidang Paruman Madya MDA Bali di Kabupaten Buleleng, Made Wena, menjelaskan bahwa proses pencalonan telah berlangsung sejak Oktober 2025 melalui tahapan di tingkat kabupaten dan provinsi.

“Sesuai aturan SK 122 ditetapkan jadi 5. Ada penilaian 11 pakar di provinsi untuk wawancara. Wawancara bukan tes ujian, digali tentang komitmen mereka kinerja, kalau dasarnya dari desa adat dinilai kinerjanya, prosesnya itu melihat kinerja dan komitmen mereka. Sehingga diputuskan 5 orang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penentuan ketua bukanlah keputusan sidang, tetapi hasil rembug dari lima bakal calon.

“Mereka diberi kebebasan untuk memilih siapa jadi ketua, petajuh, petengan. Kolektif kolegal sifatnya. Yang memilih ketua ini hanya 5 ini (bakal calon). Bukan kami yang tentukan. Pimpinan majelis itu statusnya ketua bukan kepala,” kata dia.

Wena juga menanggapi keberatan warga Banyuasri. Menurutnya hal tersebut bukan penolakan melaikan pertanyaan terhadap proses pencalonan. Meski demikian, semua keputusan diterima oleh desa adat dengan sebaik-baiknya.

“Prinsip Banyuasri bertanya tentang proses. Sudah kami jelaskan, paruman madya ini bukan proses berlangsung satu hari. Sudah berlangsung dari Oktober, bagaimana kami lakukan sosialisasi kepada bendesa adat se-Bali, bagaimana melakukan proses penjaringan,” ujarnya.

Di tengah dinamika penolakan, I Nyoman Westha menyatakan komitmennya untuk tetap mengayomi seluruh desa adat di Buleleng tanpa kecuali.

“Tidak ada istilah anak tiri. 169 desa adat Buleleng kalau minta pelayanan, kami wajib melayani. Bedakan mana unsur pribadi dan lembaga. Tidak ada unsur pribadi dicampur dengan lembaga. 169 desa adat tetap eksis dan harus kami rangkul tidak ada disepelekan. Kami sebagai orang tua sekarang berikan kesempatan dan ruang bekerjasama. Saya tidak memandang penolakan,” terangnya.

Westha menegaskan bahwa program kerjanya akan diarahkan pada penguatan kapasitas prajuru desa adat serta pelestarian budaya lokal.

“Agar desa adat ini sebagai desa yang diagungkan, yang menjadi primadona para turis mancanegara bisa tetap eksis. jadi desa adat sebagai sumber budaya, wajib hukumnya dipertahankan lewat penguatan pemahaman dan peningkatan kapasitas prajuru,” kata dia.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru