Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten Buleleng membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah dengan melibatkan desa adat dan pecalang di seluruh wilayah Buleleng. Langkah ini ditempuh sebagai respons atas persoalan sampah yang kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat sekaligus upaya memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber.
Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra menyampaikan, pembentukan Satgas Sampah tersebut berada di bawah koordinasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH). DLH ditetapkan sebagai leading sector yang bertugas mengendalikan kebersihan lingkungan sekaligus mengoordinasikan pengelolaan sampah di tingkat kabupaten hingga desa.
“Dari Dinas Lingkungan Hidup menjadi leading sektornya. Jadi mengkoordinir seluruh kegiatan kebersihan dan pengelolaan sampah yang ada di Kabupaten Buleleng,” ujar Sutjidra, Selasa, 10 Februari 2026.
Sutjidra menegaskan, keterlibatan pecalang dalam Satgas Sampah bukan sekadar formalitas. Peran tersebut menjadi bagian dari penguatan fungsi desa adat dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di wilayah masing-masing.
Isu pengelolaan sampah ini juga mendapat sorotan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto. Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah pada awal Februari lalu, yang mendorong daerah untuk mengambil langkah konkret dan terstruktur.
Di tingkat desa adat, Satgas Sampah telah dibentuk dengan melibatkan pecalang secara aktif. Aktivitas kebersihan lingkungan bahkan diintegrasikan dengan kegiatan adat dan keagamaan yang rutin dilaksanakan masyarakat.
“Di Satgasnya di masing-masing desa adat sudah. Misalnya mereka melakukan sembahyang bersama dalam rangka tumpek uye juga melibatkan pecalang semua di desa-desa. Tidak di sini saja, tapi di seluruh desa adat yang ada di Kabupaten Buleleng,” kata dia.
Lebih lanjut, Sutjidra menyebut kebijakan ini sejalan dengan agenda penguatan desa adat yang menjadi fokus Pemkab Buleleng. Pada tahun 2026, pemerintah daerah telah merancang pemberian insentif kepada desa adat sebagai bentuk dukungan terhadap peran strategis mereka di tengah masyarakat.
“Tahun ini sudah kami rencanakan. Untuk desa adat Rp50 juta per desa adat, dan untuk subak Rp10 juta,” kata Sutjidra.
Dalam konteks pengelolaan sampah terpadu, Sutjidra juga menyoroti keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Desa Adat Buleleng. Fasilitas ini dinilai berhasil menerapkan pengelolaan sampah berbasis adat secara menyeluruh, termasuk pengolahan limbah sarana upacara keagamaan.
“Sisa-sisa dari sembahyangan dipakai untuk eco-enzyme. Eco-enzyme ini digunakan lagi untuk fermentasi menghasilkan kompos dari sampah organik,” kata dia.
Pemanfaatan kompos hasil olahan TPS 3R tersebut dinilai memberikan dampak positif. Tanaman yang menggunakan kompos produksi desa adat terbukti tumbuh lebih subur dan sehat berdasarkan hasil pemantauan langsung pemerintah daerah.
“Sudah kami cek bersama hasilnya. Tanamannya bertumbuh dengan baik,” ucap Sutjidra.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

