Singaraja,koranbuleleng.com | Seorang perempuan berinisial Luh SDA, 18 tahun, asal salah satu desa di Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, diduga menjadi korban pelecehan seksual saat berbelanja di sebuah warung pada Kamis malam, 12 Februari 2026.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.48 Wita di wilayah Kecamatan Sukasada. Korban datang untuk berbelanja di warung milik pria berinisial Ketut M. Namun situasi berubah mencekam
ketika korban hendak mengambil barang di rak.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz menjelaskan, dugaan pelecehan bermula saat korban berdiri di dalam warung. Tanpa diduga, pelaku disebut mencium pipi korban secara tiba-tiba hingga membuat korban terkejut.
Insiden tak berhenti di dalam warung. Saat korban hendak pulang dan berada di area parkir, terduga pelaku kembali melakukan tindakan yang lebih jauh.”Saat berada di area parkir. Terlapor menghampiri korban dan diduga langsung meraba bagian dada kiri korban menggunakan tangan kirinya, tidak hanya itu terlapor juga sempat hendak meraba bagian tubuh sensitif korban namun berhasil ditepis sehingga korban langsung melarikan diri dari lokasi,” ujar Yohana, Minggu, 15 Februari 2026.
Dari keterangan korban, tindakan serupa disebut bukan kali pertama terjadi. Namun sebelumnya masih dapat dicegah. Merasa dirugikan dan tidak terima atas perlakuan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Buleleng.
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tertanggal 12 Februari 2026. Saat ini perkara tengah dalam penanganan aparat untuk proses hukum lebih lanjut.
Yohana menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani perkara kekerasan seksual di wilayah hukum Buleleng. “Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius,” ucapnya.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

