Singaraja, koranbuleleng.com | Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya menegaskan proses pendataan kemiskinan merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan secara serius dan bertanggung jawab. Ia memastikan, sistem yang digunakan dalam pendataan kali ini merupakan pengembangan dari basis data yang telah ada sebelumnya di Buleleng.
Penegasan itu disampaikan usai rapat pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis di Kabupaten Buleleng, Rabu, 4 Maret 2026. Ketiga Ranperda tersebut meliputi Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, Penanggulangan Kemiskinan, serta Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman.
Ngurah Arya menilai persoalan mendasar dalam pendataan bukan terletak pada sistem, melainkan pada kejujuran pelaporan kondisi ekonomi masyarakat.
“Kalau bicara kemiskinan, kadang tidak ada kejujuran. Karena peluang mendapat bantuan lebih besar. Ini yang harus kita sikapi dengan pendekatan yang baik dan selektif,” ujarnya.
Menurutnya, kecenderungan sebagian masyarakat untuk tetap terdata sebagai miskin demi akses bantuan sosial menjadi tantangan tersendiri. Kondisi ini berpotensi mengaburkan validitas data sekaligus memengaruhi kebijakan anggaran daerah.
Ngurah Arya menempatkan pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam proses verifikasi dan validasi. Kepala desa, sebagai pemimpin yang dipilih langsung oleh masyarakat, dinilai memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan akurasi data.
Ia menegaskan bahwa angka kemiskinan bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, pembaruan data harus dilakukan secara berkala, minimal setiap tiga bulan.
Dalam Ranperda yang tengah dibahas, pemerintah daerah juga menyiapkan skema insentif dan penghargaan bagi pihak yang berhasil menurunkan angka kemiskinan, serta sanksi bagi yang lalai menjalankan tugas. Besaran insentif dan sanksi tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
“Harus ada keadilan. Kepala desa juga perlu diperhitungkan beban kerjanya dalam melakukan verifikasi secara berkala,” ucapnya.
Terkait wacana pemasangan stiker penanda rumah tangga miskin, Ngurah Arya meminta agar kebijakan tersebut dikaji secara matang, khususnya dari sisi etika dan dampak sosial di masyarakat Buleleng.
“Secara aturan mungkin bisa saja, tapi secara etika perlu dipikirkan. Jangan sampai justru membuat masyarakat tidak nyaman. Kita ingin data itu cukup diketahui dalam sistem, bukan terlihat secara kasat mata,” kata dia.
Di sisi eksekutif, Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan sekitar 2.600 relawan atau agen untuk mempercepat pendataan dan verifikasi kemiskinan berbasis digital. Langkah ini menjadi bagian dari program digitalisasi bantuan sosial (bansos) yang saat ini diuji coba di seluruh kabupaten/kota di Bali.
Agen tersebut direkrut dari unsur yang telah berpengalaman, seperti pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), operator desa, hingga kemungkinan melibatkan kelompok dasawisma. Setiap agen akan mendampingi sekitar 100 kepala keluarga dan wajib memiliki kemampuan dasar digital serta perangkat pendukung.
Asisten I Setda Buleleng, Putu Ariadi Pribadi menyampaikan bahwa pembentukan ribuan agen bertujuan membantu masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, dalam proses pendaftaran dan pembaruan data melalui aplikasi perlindungan sosial (Perlinsos).
“Pemerintah daerah diminta melakukan verifikasi dan validasi data, khususnya terkait Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam pelaksanaannya, kami sudah berkolaborasi dengan BPS karena kewenangan DTSEN memang ada di sana,” ucapnya.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

