Singaraja, Koranbuleleng.com| Hampir dua tahun berlalu sejak Spa Village Resort di Desa Tembok, Kecamatan Tejakula menghentikan operasionalnya. Namun hingga kini, puluhan mantan pekerja perusahaan tersebut masih menanti hak yang belum kunjung dibayarkan.
Sebanyak 53 mantan karyawan tercatat sebagai pihak yang berhak menerima pesangon berdasarkan anjuran mediator hubungan industrial. Nilainya tidak sedikit, mencapai hampir Rp1,5 miliar. Sayangnya, hak tersebut masih sebatas angka di atas kertas karena belum ada mekanisme hukum yang mampu memaksa perusahaan memenuhi kewajibannya.
Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Buleleng, Luh Ernila Utami menjelaskan, para pekerja sebenarnya telah memperoleh pengakuan hak melalui anjuran mediator yang diterbitkan pada tahun 2024.
Namun proses penyelesaian yang semestinya berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tidak pernah terlaksana. Akibatnya, hingga saat ini belum ada putusan hukum yang memiliki kekuatan mengikat terhadap para pihak.
“Anjuran mediator sebenarnya sudah keluar, tetapi proses berikutnya tidak berlanjut ke PHI. Karena itu sampai sekarang belum ada kepastian bagi teman-teman pekerja,” ujar Ernila saat menyampaikan aspirasi kepada anggota DPD RI Komite III, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut Ernila, sejumlah pemasok lokal yang selama ini menyediakan kebutuhan operasional hotel juga disebut belum menerima pembayaran. Jika seluruh kewajiban perusahaan dihitung secara keseluruhan, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar. Tidak hanya pekerja yang kehilangan sumber penghasilan, pelaku usaha lokal yang selama ini menjalin kerja sama dengan perusahaan juga ikut terdampak.
Meski sempat mengalami kebuntuan, SPSI memastikan pendampingan terhadap mantan pekerja tetap berjalan. Berbagai opsi kini mulai dibahas guna membuka kembali peluang penyelesaian. Salah satu langkah yang tengah dijajaki adalah membangun komunikasi melalui perwakilan Malaysia. Upaya ini dilakukan karena pemilik perusahaan diketahui berasal dari negara tersebut.
Harapannya, jalur komunikasi tersebut dapat membuka ruang dialog baru sehingga penyelesaian hak-hak pekerja dapat dilakukan tanpa harus kembali terjebak dalam proses hukum yang panjang dan berlarut.
Mandeknya penyelesaian kasus Spa Village Resort turut mendapat perhatian anggota DPD RI Komite III, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi peringatan penting bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap investasi yang beroperasi di Bali, terutama investasi yang melibatkan pemilik atau modal asing.
Ia menilai perlindungan tenaga kerja tidak boleh diposisikan sebagai isu yang terpisah dari kebijakan investasi. Keduanya harus berjalan seimbang agar pekerja tidak menjadi pihak yang paling dirugikan ketika perusahaan menghadapi persoalan hukum maupun menghentikan kegiatan usaha.
“Ini menjadi pelajaran penting karena Bali banyak bergantung pada investasi. Perlindungan terhadap tenaga kerja harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengawasan investasi,” kata Rai Mantra.
Menurutnya, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat perlu memiliki mekanisme yang lebih kuat dalam mengantisipasi persoalan serupa agar kasus yang dialami para pekerja Spa Village Resort tidak kembali terulang di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa mengakui proses penyelesaian sengketa hingga kini masih menggantung.
Hal tersebut terjadi karena perkara yang sebelumnya telah dimediasi oleh Pemerintah Provinsi Bali tidak pernah berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Padahal, putusan PHI menjadi salah satu instrumen penting yang dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Menurut Arimbawa, anjuran mediator memang telah diterbitkan pada tahun 2024. Namun tahapan berikutnya yang seharusnya ditempuh melalui jalur peradilan tidak pernah berjalan.
Akibatnya, hingga saat ini belum terdapat keputusan hukum yang memiliki kekuatan tetap untuk mengeksekusi penyelesaian sengketa tersebut.
Untuk membuka peluang penyelesaian baru, Disnaker Buleleng bersama SPSI saat ini tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali guna mengkaji kemungkinan dilaksanakannya kembali mediasi tripartit.
“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan provinsi untuk melihat kemungkinan membuka ruang mediasi baru. Karena sampai sekarang persoalan ini belum benar-benar selesai,” ujar Arimbawa.
Diketahui, sekitar 60 pekerja kehilangan pekerjaan setelah Spa Village Resort menghentikan operasional secara mendadak. Hingga kini para mantan pekerja masih menunggu pembayaran pesangon dan hak-hak lainnya yang belum mereka terima, sementara total kewajiban perusahaan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

