Kepala BPBD Buleleng Ditahan Tersangkut Dugaan Korupsi Jembatan

Singaraja| Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng, Ketut Yasa ditahan oleh Kejaksaan Negeri Singaraja karena dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan penghubung di Desa Lemukih, Kecamatan Sawan dan Desa Pegayaman di Kecamatan Suaksada yang mangkrak pad atahun 2013 lalu. Yasa ditahan sejak Kamis (7/4) pukul 15.00 Wita.

Penahanan Yasa terkait dengan kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Pekerjaan Umum pada tahun 2013 silam. Yasa juga adalah Penanggungjawab anggaran di Dinas PU Buleleng pada tahun itu.

- Advertisement -

Kala itu, Dinas PU Buleleng melaksanakan proyek pembangunan tiga unit jembatan penghubung Desa Lemukih dengan Desa Pegayaman. Tiga jembatan itu masing-masing jembatan Pangkung Api I, Pangkung Api II, dan Pangkung Lebong. Ketiganya dibangun dengan anggaran Rp 2,63 miliar pada tahun 2013 lalu.

Proyek itu kemudian dimenangkan PT. Aristya Ayu Prima dengan nilai kontrak Rp 2,5 miliar. Usai tender dan sedang mas apengerjaan, ternyata pengerjaan proyek pembangunan jembatan tak lancer dan hanya selesai 22 persen saja.

BPK Perwakilan Bali pun mengeluarkan hasil audit pada tanggal 28 Mei 2014, yang menyebutkan terjadi potensi kerugian negara sebesar Rp 590,9 juta. Kerugian negara itu terdiri atas kerugian akibat uang muka proyek tak bisa dicairkan sebesar Rp 305,9 juta, jaminan pelaksanaan yang tak bisa dicairkan sebesar Rp 127,4 juta, serta denda keterlambatan sebesar Rp 157,6 juta.

Kasus ini ditangani oleh penyidik di Direktorat Reskrimsus Polda Bali sejak tahun 2014. Dari Direktorat Reskrimsus Polda Bali melimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali. Kejaksaan Tinggi Bali kemudian menyerahkan proses pelimpahan tahap dua (pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti, Red) ke Kejaksaan Negeri Singaraja, karena locus delicti atau lokasi tindak kejahatan ada di Kabupaten Buleleng.

- Advertisement -

“Kami tahan atas dugaan korupsi jembatan Pangkung Api dan Pangkung Lebong. Memang pelimpahannya disini, karena locus delicti-nya di Buleleng,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja, Sumarjo, Kamis sore.

Sebelumnya Polda Bali telah menetapkan tiga orang tersangka,  Wayan Wenten yang menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut, Hj. Aristya Agustina yang juga Direktur PT. Aristya Ayu Prima, dan Nyoman Suwitra mantan Kabid Bina Marga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Kuasa hukum tersangka Ketut Yasa, I Nyoman Sardana mengungkapkan kliennya tidak bersalah dan telah berhasil membangun kembali jembatan di tahun 2014. Jembatan itu pun sudah dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Jembatan sudah selesai, dimanfaatkan oleh masyarakat, lalu apalagi? Bicara kerugian, kerugian yang mana? Itu hasil hitungan BPKP kan masih diragukan. Seperti kasus yang lebih dulu, kasus Suwitra. Sebelum penyidikan beliau sudah mengembalikan, bukti ada. Cuman nggak ngertinya ya dianggap korupsi. Itu yang nggak bener undang-undangnya,” kata Sardana. Sardana akan berupaya ntuk mengajukan permohonan tahanan kota terhadp kliennya. Selama ini, Yasa cukup kooperatif.

Sardana bersikukuh bahwa saat ini masyarakat bahkan sudah menggunakan jembatan tersebut untuk kepentingan jalur transportasi umum. “Faktanya sekarang kan masyarakat sudah enak bisa menggunakan jembatan. Coba cek di kas daerah, mana ada bocor tentang pembuatan jembatan itu. Nggak ada kerugian. Ini sepertinya kan dibuat-buat lah. BPKP-nya yang nggak beres,” tukasnya.

Sementara itu Sekkab Buleleng Dewa Ketut Puspaka mengaku sudah mendapatkan informasi ditahannya Kepala Pelaksana BPBD Buleleng Ketut Yasa.

Puspaka mengatakan Pemkab Buleleng akan segera melyangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Singaraja untuk mendapatkan mendapatkan kepastian status hukum Ketut Yasa secara formal. Sehingga pemerintah dapat segera menunjuk pelaksana tugas dari jabatan yang sedang diemban oleh Ketut Yasa sebagai Kepala Pelaksana BPBD Buleleng.

“Tentunya setelah dapat kejelasan secara formal, baru kami menyesuaikan dengan proses kepegawaian berikutnya. Kita juga berharap bisa dapat jawaban secara formal secepatnya baru nanti menyesuaikan dengan regulasi kepegawaian yang ada,” tandas Puspaka.|PW|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts