Baliho PASS di Bale Agung Dicabut Satpol PP, Milik Rochineng Dibiarkan Untuk Sementara

Singaraja | Satpol PP Pemkab Buleleng mencabut secara paksa sejumlah baliho, spanduk dan banner berbagai ukuran karena dianggap melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No. 51 Tahun 2007 Tentang Kawasan Steril Pemasangan Reklame serta tidak mengantongi perijinan, Rabu (11/5).

Pencabutan secara paksa ini sesuai dengan surat rekomendasi dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Buleleng kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Buleleng tertanggal 04 April 2016 nomor 503/444/BPPT/2016 tentang penertiban reklame yang tidak berijin. Penertiban menyasar sejumlah lokasi di area kota Singaraja.

- Advertisement -

Sebuah baliho bergambar Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra (PASS) yang dipasang di pintu masuk Lingkungan Bale Agung, Kelurahan Paket Agung juga dicabut secara paksa oleh personil Satpol PP.

Namun di Jalan Gajah Mada, Singaraja justru Satpol PP sempat mendapat penolakan penertiban dari sejumlah pemuda ketika hendak mencabut sebuah baliho bergambar wajah Ketut Rochineng.

Kepala Seksi Oprasional Bidang Trantib Satuan Polisi Pamong Praja, Made Yudistira yang memimpin langsung operasi penertiban ini mengatakan pada dasarnya siapapun pemilik baliho dan sejenisnya yang melanggar peraturan dan dokumen perijinan maka akan ditertibkan.

Terkait dengan Baliho bergambar Ketut Rochineng yang ditunda pencabutannya, Yudistira mengaku memberikan tenggat waktu hingga dua hari kedepan. “Ya kami berikan tenggat waktu hingga dua hari kedepan, karena mereka yang ingin mencabutnya sendiri. Kalau lebih dari dua hari belum dicabut atau tetap tidak melengkapi dokumen perijinan maka kami sebagai petugas tetap akan mencabut secara paksa,” ujar Yudistira.

- Advertisement -

Dalam penertiban ini, Satpol PP berhasil menyita 30 baliho serta banner. Operasi penertiban dimulai dari kawasan di monument Perjuangan Tri Yudha Sakti, sepanjang Jalan Mayor Metra, Catus Pata, Gajah Mada serta jalur lainnya.

Desa Pekraman Kubutambahan Larang Pemasangan Baliho

Desa Pekraman Kubutambahan melarang pemasangan baliho atau spanduk Ormas. |foto ; Nova Putra|
Desa Pekraman Kubutambahan melarang pemasangan baliho atau spanduk Ormas. |foto ; Nova Putra|

Sementara itu, disisi lain Desa Pekraman Kubutamahan melarang pemasangan baliho atau spanduk ormas diwilayah Desa Pekraman kubutambahan. Pelrangan itu ditegaskan di sebuah baliho yang dipasang dibeberapa tempat emngatasnamakan Desa Pekraman Kubutambahan.

Salah satu warg ayang ditemui, Nyoman Karta mengaku warga setuju dengan larangan dari pihak desa adat supaya desa lebih mempertimbangkan keamanan wilayah menjelang Pilkada Buleleng. Warga megetahui, kini semakin dekat Pilkada Buleleng, sejumlah alat peraga banyak dipasang tanpa mengindahkan kerapian.

‘Kalau saya setuju larangan seperti ini. Selain mempertimbangkan keamanan juga supaya desa tidak terlihat sembraut oleh baliho maupun spanduk karena terlalu banyak,” ujar Karta, Selasa (10/5). |NP|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts