KPU Buleleng Terapkan Dua Metode Dalam Verifikasi Faktual

Singaraja, koranbuleleng.com | KPU Kabupaten Buleleng menerapkan dua metode saat melaksanakan verifikasi faktual terkait dengan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan pasangan Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya (SURYA).

Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana mengatakan metode pertama, tim dari bakal calon perseorangan mengumpulkan para pendukung sesuai wilayah administrasi kependudukan. Nantinya, para pendukung bakal calon ini akan menjalani proses verifikasi faktual oleh tim verifikasi sesuai dengan petunjuk yang telah ada dan akan didampingi oleh tim dari bakal calon.

- Advertisement -

Metode kedua, Petugas verifikasi bisa melakukan verifikasi di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau di tingat desa. Dalam metode kedua ini, tim bakal calon perseorangan boleh menghadirkan pendukungnya untuk diverifikasi faktual oleh KPU kantor itu.

Tetapi jika ada pendukung bakal calon dalam kondisi sakit atau dikategorikan lanjut usia (lansia) maka petugas akan mendatangi rumah yang bersangkutan.

Jika dalam batas waktu verifikasi faktual yang sudah ditentukan, ternyata tim bakal calon perseorangan tidak bisa menghadirkan massa pendukungnya yang telah tercatat, maka data dukungannya dicoret dan dikategorikan TMS.

“Persoalan waktu verifikasi itu tergantung dari tim bakal calon perseorangan, kalau cepat bisa menghadirkan pendukugnya maka verifikasi akan cepat selesai, tapi kalau tidak bisa dihadirkan datanya dicoret menjadi TMS,” jelasnya.

- Advertisement -

Sesuai dengan tahapan yang ada verifikasi data faktual akan dilakukan mulai 12 Oktober 2016. KPU BUleleng akan melakukan verifikasi terhadap 49.084 KTP dukungan. Ada pengurangan jumlah dukungan sebanyak 808 dari data dukungan yang diserahkan pada saat pendaftaran yakni 49.892 KTP.

Pengurangan itu terjadi setelah sebanyak 808 dinilai tidak memenuhi syarat (TMS), yakni ada yang tercatat ganda serta ada juga ketidakcocokan antara data kependudukan pendukung tidak tercatat dalam wilayah administrasi kependudukan di Buleleng

“Data dukungan sebanyak 49. 892 ini yang kita verifikasi sesuai batas waktu yang sudah ditetapkan. Kenapa ada TMS karena saat verifikasi awal, ada data dukungan tercatat ganda dan hasil sinkronisasi dengan data DP4 dan DPT ternyata ada pendukung yang bukan warga Buleleng,” terang Gede Suardana.

Di sisi lain Suardana mengatakan, sesuai ketentuan bakal calon peseorangan membutuhkan kekurangan syarat dukungan sebanyak 21 ribu pendukung. Jika nanti hasil verifikasi faktual dinyatakan lengkap, maka KPU menyatakan bakal pasangan calon perseorangan memenusi syarat minimal dukungan.

Namun sebaliknya, jika dari jumlah dukungan setelah diverifikasi tidak memenuhi kekurangannya, KPU akan memutuskan bakal pasangan calon perseorangan tidak memenuhi syarat minimal dukungan.

Sementara itu, Dewa Nyoman Sukrawan mengatakan pihaknya sudah siap untuk menjalani tahapan verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU Buleleng. dari sisi kesiapan tim, TIM surya akan mengawal dengan cermat dan baik proses verifikasi ini.

“Tim untuk mengawal verifikasi faktual ini sudah kami siapkan. Masing-masing wilayah sudah ada koordinatornya untuk ikut mengawal verifikasi ini.”ujar Sukrawan.|NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts