Limbah Medis Belum Tertangani Maksimal

Singaraja, koranbuleleng.com| Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Puskesmas Banjar I pada jumat, 6 April 2018. Sidak itu dilakukan lantaran Dewan mengetahui bahwa limbah sampah medis beum bisa tertangani secara maksimal.

Selama ini, persoalan sampah medis atau biasa disebut sampah bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menjadi sebuah persoalan di kabupaten Buleleng. Pasalnya, Rumah Sakit UMUM Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng dan beberapa Puskesmas sudah memiliki Incenerator (alat untuk mengolah sampah medis, red). Hanya saja, kini alat tersebut tidak berfungsi lantaran tidak mendapatkan ijin dari kementerian Lingkungan Hidup. Sementara untuk pengolahan limbah bedis selama ini dilakukan dengan bekerjasama dengan pihak ke-tiga dengan biaya yang cukup tinggi.

- Advertisement -

Hal itulah yang mendasari Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng melakukan sidak ke Puskesmas Banjar I, terkait dengan menumpuknya limbah medis yang belum tertangani secara maksimal. Kondisi ini menjadi sebuah persoalan karena selama ini Puskesmas Banjar I memang memiliki incinerator untuk mengolah langsung sampah medis yang dihasilkan.

“Limbah medis belum tertangani maksimal, disana (puskesmas Banjar I) ada incinerator yang berfungsi. Menjadi persoalan karena kenyataannya pengolahan limbah B3 sulit mendapatkan ijin. Padahal pasti setiap hari baik puskesmas maupun RS menghaslkan sampah medis. Limbah ini berbahaya dan beracun hisa memberikan paparan penyakit, jika disimpan jangka waktu lama,” Ujar Ketua Komisi IV Gede Wisnaya Wisna.

Atas persoalan itu, Wisnaya Wisna pun meminta kepada Pemkab Buleleng melalui Dinas Kesehatan agar segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI dan kepolisian untuk segera mendapatkan ijin pemanfaatan incinerator.

Hal itu harus segera dilakukan agar persoalan limbah medis ini bisa tertangani dengan maksimal. Apalagi selama ini sesuai dengan petunjuk Kementerian Lingkungan Hidup bahwa pengolahan limbah medis harus menggunakan pihak ke-tiga, dirasakan terlalu membebani anggaran daerah. Terangsaja, untuk perkilo gram limbah medis, harus mengeluarkan anggaran Rp19 ribu hingga Rp50 ribu.

- Advertisement -

“Ini sebenarnya dilematis, alat incenerator ada, namun ijin tidak ada. Otomatis tidak bisa dioprasikan, solusinya mereka menggunakan pihak ke-tiga yang mengambil sampah medis. Harus membayar dengan harga lumayan besar, sementara peralatan mubasir,” tegasnya.|RM/R|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts