PPID Desa Siap Dibentuk Untuk Keterbukaan Informasi

Singaraja, koranbuleleng.com | Dinas Kominfosandi Kabupaten Buleleng mendorong untuk membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di seluruh Desa di Buleleng. Pembentukan PPID di desa sebagai salah satu agenda untuk keterbukaan informasi publik yang dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.

Untuk mewujudkan agenda tersebut, Dinas Kominfosandi Buleleng berkoordinasi Komisi Informasi, Senin 14 Januari 2019.  

- Advertisement -

Sekdis Kominfosandi  Ketut Yadnya, SH mengatakan masyarakat saat ini sangat kritis, termasuk soal pengelolaan anggaran oleh Pemerintah Desa. Maka dari itu, Pemdes harus mempunyai PPID untuk menjawab semua pertanyaan dari masyarakat.

“Keingintahuan masyarakat tersebut harus melembaga, jangan sampai tidak ada saluran, dengan adanya PPID inilah merupakan saluran yang tepat.” terang Yadnya didampingi Kabid PKP Cok Aditya WP.

PPID Desa akan mengelola informasi dan dokumentasi secara benar sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Jika tidak ada PPID masyarakat akan bertanya kepada pihak yang tidak tepat dan dapat terjadi kesalahpahaman antara Perangkat Desa dengan warga,” tambah Yadnya.

- Advertisement -

Sementara Kabid PKP Cok Adithya menambahkan, dalam rangka mempersiapkan rancangan proyek perubahan untuk penguatan tata kelola informasi publik desa, PPID Utama akan mengundang seluruh Perbekel untuk menggerakkan kembali peran PPID di tingkat desa sekaligus sosialisasi keterbukaan informasi publik.

“Selama ini Pemerintah Desa belum memiliki kelembagaan PPID yang dijabat oleh Sekretaris Desa sebagai pengelola data informasi dan dokumentasi di desa,” ucap Cok Adithya

Artinya, lanjut Cok belum ada pedoman tentang penyelenggaraan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Sehingga desa masih belum memahami secara maksimal tentang pelayanan informasi publik.

“Di dalamnya terdapat aturan bahwa informasi yang harus dipublikasikan adalah informasi terbuka untuk publik, sesuai aturan dalam Undang-undang Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) dan ada pula informasi yang memang tidak boleh diberikan, yaitu informasi yang dikecualikan” terangnya. 

Sementara Ketua Komisi Informasi Bali Agus Astapa mendukung langkah Dinas Kominfisandi Buleleng memperluas jangkauan PPID hingga ke tingkat Desa.

Rencana perluasan PPID itu akan menjadikan desa lebih baik dalam memberikan informasi ke masyarakat seperti pengelolaan keuangan, agar tidak terjadi penyimpangan.

Disamping itu, menurut Astapa masih ada data informasi lain yang harus disiapkan Pemerintah Desa seperti penyelenggaraan pemerintahan misalnya, bagan struktur instansi di suatu desa, tugas-tugas Perangkat Desa harus dipublikasikan di daftar informasi yang dimiliki oleh kelembagaan PPID.

“Nantinya ada kesepahaman, sehingga informasi yang diberikan oleh pihak desa bisa diterima masyarakat dengan puas, dengan demikian tingkat persengketaan akan berkurang,” pungkas Agus Astapa. |R/NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts