Proyek Misterius Diatas Bukit Sengayang, Siapa Pemiliknya?

Singaraja, Koranbuleleng.com| Sebuah proyek pembangunan di Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar menjadi sorotan. Diduga, pembangunan di atas lahan seluas tujuh hektar itu masih keterkaitan dengan rencana pembangunan sebuah Pura yang terjadi di Hitan Lindung Bukit Sengayang di Desa Gesing, Kecamatan Banjar.

Dari pantauan, lokasi proyek itu cukup jauh dari pemukiman warga. Letaknya sekitar 800 meter dari jalan utama yang menghubungkan antara Tamblingan dengan Gesing. Proses pembangunan terggolong misterius, karena tidak ada yang mengetahui kapan proyek ini dimulai.

- Advertisement -

Di lokasi itu terlihat sebuah alat berat yang tengah mengeruk tebing. Kontur tebing itu rupanya terdiri dari pasir dan batu-batu besar saja. Di areal proyek terlihat ada tiga buah bangunan yang terbuat dari kayu. Disana pula Nampak beberapa orang sebagai pekerja dilokasi itu sedang beraktivitas.

Sejumlah informasi beredar, konon bangunan itu akan digunakan sebagai pasraman, namun ada pula yang menduga bangunan itu akan menjadi lokasi pesinggahan. Dan informasi juga menyebut jika proyek pembangunan itu masih terkait dengan pembangunan Pura di Hutan Lindung Bukit Sengayang di Desa Gesing. Belum ada yang mengetahui, siapa pemilik resmi dari proyek tersebut.

Perbekel Munduk I Nyoman Niryasa dikonfirmasi terkait dengan keberadaan bangunan itu, mengaku baru mengetahuinya sekitar dua pekan lalu. Setahu dirinya, lokasi itu masih masuk dalam tanah hak milik. Total luas lahan itu mencapai tujuh hektare. Hanya saja, lokasinya memang berbatasan langsung dengan hutan lindung di sisi timur dan sisi selatan. Niryasa mengaku dirinya sudah tiga kali datang ke lokasi tersebut dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

Dikatakan, dirinya turun bersama pihak kecamatan dan Dinas LH, karena sempat muncul di media social, ada pembaban hutan. Namun, setelah dicek, lokasi yang disampaikan berbeda bukan di Tamblingan tetapi di bukit Sengayang.

- Advertisement -

“Kalau di sini di Tamblingan itu, lahannya itu milik pribadi. Tidak ada hutan yang di tebang, tetapi memang ada galian disana,” terangnya.

Walaupun demikian, pihaknya bersama DLH sudah mengingatkan agar pihak pemilik bangunan tetap berpedoman pada ketentuan, dimana pembangunan di bukit Tamblingan diizinkan seluas 20 persen dari luas lahan yang dimiliki.

“Sisanya biar dihijauhkan, agar lokasi di atas tetap menjadi wilayah konservasi,” tegas Perbekel Niryasa. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts