Sopir Truk Jawa Bali Protes Biaya Rapid Test Mahal

Salah satu perwakilan Paguyuban Sopir Truk Jawa Bali yang protes terhadap biaya Rapid Test |FOTO : Edi Toro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Puluhan orang perwakilan Paguyuban Sopir Truk Jawa Bali protes terhadap biaya rapid test mandiri yang amat tingggi. Protes dilayangkan ke DPRD Buleleng dan mendesak wakil rakyat menyuarakan aspirasi sopir truk terhadap penolakan biaya rapid tes yang mahal kepada Pemerintah Kabuaten Buleleng. Paguyuban Sopir Truk Jawa Bali ini ancam akan menurunkan massa lebih banyak jika  aspirasinya tidak ditanggapi. 

- Advertisement -

Salah satu perwakilan dari Paguyuban Sopir Truk Jawa Bali Kadek Bagiarta mengatakan seorang sopir truk harus mengeluarkan biaya rapid test sebesar Rp.300.000.  Surat keterangan non reaktif dari hasil rapid tes hanya berlaku selama 14 hari. Pekerjaan sopir dengan jarak tempuh Jawa Bali yang cukup lama, bisa lebih dari empat belas hari membuat mereka bisa melakukan rapid tes sebanyak dua kali. 

“Kalau di Gilimanuk Rp 280 ribu, kalau di Puskemas Buleleng  kami harus bayar Rp 300 ribu.  Karena saya  kerja ngantar barang itu bisa lebih dari satu minggu, jadi saya bisa dua kali bayar rapid. Kalau sepertiitu justru kami yang tak bisa bisa beli beras,” ujar Bagiarta  

Bagiarta mengaku jika perusahaannya tempat ia bekerja tidak menanggung biaya rapid test. Ia hanya diberikan upah jalan sebesar Rp 120 ribu per hari. Pihaknya berharap kepada pemerintah daerah untuk bisa mencarikan solusi agar biaya rapid test tidak membebankan sopir truck yang ada di Buleleng.  

 “Kami berharap pemerintah menggratiskan untuk para sopir Jawa Bali sehingga tidak mengurangi pendapatan kami sebagai sopir,” imbuhnya

- Advertisement -

Sementara Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengatakan, keluhan para sopir ini akan segera disampaikan ke Pemrpov Bali, Bupati Buleleng, dan Gugus Tugas Penanganan COVID 19 agar segera mendapatkan solusi yang terbaik.  

” Kami sangat memahami kesulitan mereka, namun disisi lain rapid test ini harus dilakukan untuk melindugi masyarakat Bali khususnya Buleleng. Kedepan semoga ada kebijakan yang lebih baik,” singkatnya

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Buleleng, Gede Suyasa menjelaskan jika pihaknya tengah merumuskan regulasi semacam Peraturan Daerah (Perda).

Namun Suyasa tidak memungkiri, untuk membuat Perda membutuhkan waktu yang cukup lama. Sehingga pihaknya berencana akan memusatkan tempat rapid test di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti RSUD Buleleng, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup).

Suyasa menambahkan jika pungutan akan ditentukan setelah ditetapkan lewat Peraturan Bupati tentang pendapatan BLUD, salah satunya melalui sumber pembiayaan rapid tes untuk perjalanan mandiri.

“Masalah tarif karena belum dalam pengesahan, maka belum bisa kami sampaikan besarannya. Tapi perlu melakukan analisa, supaya angkanya tidak sampai seperti batas yang dibuat Surat Edaran oleh Pemprov Bali,” pungkasnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts