Putu Edi Saputra : “Saya Khilaf Pak, Tiba-tiba gelap mata karena Ingat Istri diselingkuhi”

Singaraja, koranbuleleng.com| Unit Reskrim Polsek Sukasada menjerat tersangka Putu Edi Saputra warga Desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada dengan pasal 351 KUHP atas perbuatan penusukan yang dilakukan terhadap korban Ketut Berat. Tersangka pun terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.

Dalam penanganan kasus penganiayaan tersebut, hingga Selasa, 7 Juli 2020 Unit Reskrim Polsek Sukasada sudah memeriksa empat orang saksi. Mereka adalah saksi korban, istri tersangka, dan dua orang lainnya yang berada di sekitar lokasi saat peristiwa berlangsung. Selain itu, polisi juga sudah melakukan interogasi terhadap tersangka.

- Advertisement -

Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan tersebut murni karena tersangka dendam dengan korban. Polisi tidak menemukan unsur berencana dalam kejadian itu. Karena korban membawa pisau pengutik itu setelah pulang dari hajatan mertuanya.

“Jadi kejadian itu memang terjadi tiba-tiba. Tersangka yang melihat korban saat pulang dari mertua langsung emosi, dan menusuk korban. Tidak ada unsur berencana, sehingga kami jerat dengan pasal 351 KUHP,” ujarnya.

Sementara itu ditemui di Mapolsek Sukasada, tersangka Putu Edi Saputra mengaku tiba-tiba gelap mata saat melihat korban. Ia langsung mengeluarkan pisau pengutik yang dibawanya dan langsung menusuk korban. “Saya khilaf pak, tiba-tiba saja gelap mata kalau ingat istri saya diselingkuhi dengan dia (korban, red),” akunya.

Tersangka yang kesehariannya sebagai seorang petani ini mengaku kenal dengan korban. Karena korban merupakan paman dari Istrinya. Tersangka menyebut sudah mengetahui perselingkuhan korban dengan istrinya sejak bulan Desember tahun 2019 lalu. Kabar itu Ia dengar dari warga di lingkungan tempat tinggalnya. Karena selama ini, korban memang sesumbar karena berhasil berselingkuh dengan istri tersangka.

- Advertisement -

“Pas kabar itu saya dengar, saya langsung tanya sama lakinya, dan mengaku. Baru saya anya juga sama istri saya dan mengaku juga. Kejadiannya begitu saja pak, dan saya menyesal,” ujarnya.

Sebelumnya, Dendam, istri berselingkuh dengan pria lain jadi ujung pemicu Putu Edi Saputra, warga Banjar Dinas Melaka, Desa Kayu Putih, Sukasada, menusuk Ketut Berat, 51 dengan sebilah pisau hingga bersimbah darah, Minggu 5 Juli 2020. Tersangka Putu Edi Saputra diciduk dan mendekam di sel tahanan Polsek Sukasada, sementara korban Ketut Berat dirawat intensif di rumah sakit. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts