PAW Perbekel Celukan Bawang Ditunda Karena Pandemi COVID 19

Panitia Pemilihan Perbekel Desa Celukan Bawang harus menunda pelaksanaan pemilihan antar waktu (PAW) untuk menghindarkan warga dari wabah Corona |FOTO : Edy Toro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Pemiihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Perbekel Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak ditunda karena Pandemi COVID 19 untuk menghindarkan warga dari wabah penularan virus Corona.

- Advertisement -

Penundaan juga dilakukan bagi desa lain yang melakukan PAW. Ini sesuai degan Surat edaran dari Kemendagri agar seluruh desa menunda pelaksanaan kepala desa secara serentak dan kepala desa PAW.  Pemkab Buleleng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga mengeaskan hal sama sesuai dengan edaran itu. 

“Penundaan dengan alasan keselamatan dan keamanan warga dari COVID 19 yang mewabah,” ujar PJ Perbekel Desa Celukan Bawang, Safaudin 

Safaudin mengaku tahapan-tahapan dari PAW sudah dilakukan. BPD desa membentuk panitia pemilihan Perbekel Desa Celukan Bawang terhitung sejak bulan Januari lalu. 

Panitia PAW pun telah melakukan sosialisasi ke warga desa. Bahkan panitia telah menerima tiga calon yang mendaftarkan diri bertarung proses pemilihan PAW Perbekel Desa Celukan Bawang. Diantaranya H. Muhajir, Putu Parwiasa dan Idham Khalid.  

- Advertisement -

“Nah tahapan-tahapan pelaksaan proses PAW sudah panitia lakukan di desa. Tetapi di bulan Maret karena COVID 19 mewabah, terpaksa dilakukan penundaan sementara. Belakangan ini turun surat kembali penundaan PAW dan akan dilakukan kembali pada tahun 2021 dengan situasi kondusif,” imbuhnya

Pemilihan PAW Perbekel Desa celukan Bawang karena dampak dari putusan vonis Majelis Hakim Tipikor Denpasar terhadap Perbekel Celukan Bawang sebelumnya yang divonis dengan hukuman 15 bulan penjara denda Rp 50 juta. Dalam kasus tukar guling pembangunan kantor desa Celukan Bawang. 

Sebelumnya Perbekel Celukan Bawang, Gerokgak non aktif Muhammad Ashari dalam pilkel serentak tahun 2019 lalu menang telak dari dua calon lainnya. Kendati saat itu dia menjadi tahanan Pengadilan Negeri Denpasar. Setelah Muhammad Ashari divonis bersalah hingga telah menjalani masa hukum penjara, namun PAW dari Muhammad Ashari tak kunjung dilakukan oleh pemerintah Desa Celukan Bawang. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts