Dua Tahanan Kejaksaan Positif Terjangkit Corona

Singaraja, koranbuleleng.com | Dua tahanan Kejaksaan Negeri Buleleng dinyatakan terkonfirmasi positif COVID 19. Tahanan ini sempat dititipkan di sel tahanan Polres Buleleng. Namun saat ini, Pengadilan Negeri Singaraja telah memutuskan kedua tahanan itu diperbolehkan mendapat perawatan di rumah sakit.

Sementara tahanan yang sempat kontak erat dengan tahanan yang positif COVID 19 tersebut masih melakukan isolasi secara mandiri. Selain itu,  salah seorang pegawai dari Kejaksaan Buleleng yang  bertugas antar jemput para tahanan  juga harus dilakukan isolasi.

- Advertisement -

Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Buleleng Ipda Made Ana Yasa membenarkan ada dua tahanan Kejaksaan Negeri Buleleng yang terkonfirmasi positif COVID 19. Dan sesuai prosedur, pembantaran terhadap tahanan menjadi kewenangan pihak kejaksaan dan Pengadilan Negeri Singaraja. 

“Jaksa punya kewenangan terhadap dua tahanan tersebut,” ucapnya

Disisi lain Humas Kejaksaan Buleleng Anak Agung Ngurah Jalantara mengaku kedua tahanan tersebut terkonfirmasi positif COVID 19 setelah dilakukan tes swab.   

Agung menyebut, pihaknya sejatinya tetap mau mengikuti protokol Kesehatan, namun status kedua tahanan itu kewenangan hakim.

- Advertisement -

Sementara ditempat terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Singaraja I Nyoman Dipa Rudiana dengan tegas memastikan dua tahanan yang terkonfirmasi COVID 19 sudah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Dan untuk kelanjutan persidangan sidang bagi dua tersangka itu ditunda. Dan pembantaran dilakukan selama 2 minggu untuk memastikan kedua tahanan itu yang telah berstatus tersangka itu dipastikan sembuh. Namun jika selama 2 minggu tidak sembuh,sesuai dengan keterangan medis, maka Pengadilan menambahmas apembantaran untuk perawatan bagi kedua tahanan tersebut.

“Kita menunggu yang bersangkutan sampai sembuh baru sidang, kalau belum sembuh, kita perpanjang lagi 2 minggu,” ujarnya.

Dipa Rudiana menambahkan jika untuk saat ini sidang tetap berlangsung di PN Singaraja, namun dilaksanakan dengan cara virtual.

“Hakim dan jaksa di ruang sidang. Kalau terdakwa di ruang tahanan. Sedangkan saksi hadir disini” imbuhnya

Pihaknya pun telah melakukan penyemprotan disinfektan rutin di sekitar areal PN Singaraja guna mencegah meluasnya COVID 19. Kedepanya pihaknya juga akan melakukan rapid test masal dengan bekerja sama dengan rumah sakit .

“Kita sudah berkoordinasi ke rumah sakit, kita akan agendakan untuk rapid test,” pungkasnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts