Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Kedepankan Edukasi

Sekda Buleleng, Gede Suyasa menggelar rapat dengan sejumlah kepala OPD dan Camat se-kabupaten Buleleng terkait koordinasi penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID 19|FOTO : Istimewa|

Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten Buleleng menegaskan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan lebih mengedepankan sisi edukasi sehingga masyarakat lebih disiplin melakukan protokol kesehatan pencegahan COVID 19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa menyatakan secara teknis leading sektor dalam penerapan dua aturan itu adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng. Seluruh pihak yang terkait dalam melaksanakan penegakan dan penerapan dua aturan tersebut, baik ditingkat kabupaten maupun di kecamatan wajib melakukan koordinasi dengan dengan Satpol PP Kabupaten Buleleng.

- Advertisement -

“Kami tekankan edukasi, karena peningkatkan kedisiplinan masyarakat menjadi target utama, bukan pada sanksi administratifnya,” ujar Suyasa usai rapat bersama dengan para Camat se-Kabupaten Buleleng serta beberapa Pimpinan SKPD, Senin 7 September 2020. 

Dalam rentang peristiwa Pandemi COVID 19, Suyasa menegaskan bahwa pemerintah telah banyak memberikan sosialisasi pencegahan penyebaran COVID 19 di Buleleng, bahkan ribuan masker diberikan kepada masyarakat.

Namun, pada tatanan era baru ini justru masyarakat mulai abai tentang protokol kesehatan.  Dari rasa abai itu, pemerintah ingin menghentikan penambahan penularan dengan menerbitkan peraturan. Ditingkat kabupaten, muncul Perbup nomer 41 tentang disiplin penerapan protokol kesehatan itu.

Satpol PP Kabupaten Buleleng telah menyusun jadwal patroli dan operasi penertiban di Buleleng untuk menegakkan aturan tersebut.  

“Karena pada Pergub maupun Perbup ini menugaskan Satpol PP untuk mengkoordinir dan dapat melibatkan atau mengikutsertakan unsur-unsur lain,” imbuhnya.

Dalam aturan itu ditegaskan, jika ada warga yang melanggar dan tidak bisa membayar denda, maka kartu identitasnya akan ditahan sementara waktu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos mengaku akan melakukan koordinasi dengan lembaga terkait akan hal itu.

- Advertisement -

“Kami dari Disdukcapil Buleleng akan terus melakukan koordinasi dengan Satpol PP Buleleng terkait sanksi dari penindakan secara hukum itu,” pungkasnya.|R/NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts