Perbekel Desa Tamblang Ajukan Penangguhan Penahanan

Perbekel Tamblang, I Made Diarsa dan kuasa hukum |FOTO : Arsip koranbuleleng.com|

Singaraja, koranbuleleng.com | Setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Perbekel Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, I Made Diarsa resmi ditahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Buleleng, Jumat 16 oktober 2020.  

- Advertisement -

Kini, pihak kuasa hukum tersangka tengah  mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Satreskrim Polres Buleleng.  

Kuasa hukum Perbekel Made Diarsa, I Nyoman Sunarta mengaku telah mengajukan upaya penangguhan penahanan. Namun sampai saat ini belum ada jawaban.  

Sebagai dasar permohonan penangguhan yang dilakukan, ia menjamin bahwa tersangka Made Diarsa tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan akan selalu kooperatif jika dilakukan pemanggilan.

“Pertimbangan lainnya adalah kedudukan yang bersangkutan sebagai Perbekel, tentu ada tugas-tugas dan tanggung jawab yang harus diselesaikan dalam rangka melayani masyarakat desa,” sambungnya

- Advertisement -

Selain itu, situasi pandemi Covid-19 juga diharapkan menjadi pertimbangan penyidik untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan tersangka. Tim kuasa hukum tersangka Made Diarsa juga meminta kalaupun tidak bisa dikabulkan, setidaknya permohonan penangguhan penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.

Nyoman Sunarta menambahkan, jika  kliennya sudah mengakui kesalahannya jika ada kata-kata yang kurang berkenan bagi korban.

“Klien kami khilaf. Kalau dibutuhkan permintaan secara tertulis maupun terbuka, klien kami siap melakukan. Bahkan kalau harus melakukan upacara Guru Piduka untuk Pemangku yang bersangkutan siap. Dengan harapan proses hukum di Polres Buleleng dapat dicabut,” tandasnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya membenarkan penahanan terhadap Made Diarsa atas kasus yang menjeratnya.

“Kemarin sore tersangka didampingi kuasa hukumnya sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diputuskan yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan,” ujarnya Sabtu 17 oktober 2020

Di sisi lain, polisi mempersilahkan tersangka Perbekel Made Diarsa untuk mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya sesuai prosedur yang berlaku.

“Upaya penangguhan penahanan itu hak tersangka. Silahkan mengajukan itu. Itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik,” pungkasnya

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Made Diarsa resmi ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melecehkan nama baik seorang Pemangku Dadia Paibon Tangkas Kori Agung, Desa Tamblang, Jro Mangku Ketut Arsadia, pada komentar Facebook.

Ia diduga melakukan pelanggaran atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, dan terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts