Pemerintah Minta Fraksi Golkar Tidak Khawatir tentang PEN

Sekda Buleleng, Gede Suyasa |FOTO : Rika Mahardika|

Singaraja, koranbuleleng.com| Bentuk kegiatan yang akan dibiayai dengan program Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah sudah sesuai regulasi. Kegiatan yang dirancang juga sudah layak dari sisi kajian teknis yang dilakukan.

- Advertisement -

Hal itu  ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa, menanggapi secara teknis atas aksi boikot yang dilakukan Fraksi Golkar DPRD Buleleng terhadap pembahasan APBD Buleleng tahun 2021.

Suyasa menyebut jika peminjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diusulkan Pemkab Buleleng, merupakan program yang diatur oleh UU Nomor 2 tahun 2020 tentang kebijakan dan stabilitas keuangan untuk penanganan di masa pandemi.

Skema program PEN dalam bentuk pinjaman ke PT. Sarana Multi Infrastruktur,  merupakan pinjaman Daerah sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 105 tahun 2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah. Dalam regulasi itu disebutkan jika dana dari Pinjaman PEN Daerah untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana dan infrastruktur yang menjadi kewenangan daerah.

“Jelas usulan kita ke pusat adalah tentang sarpras dan infrastruktur. Di luar itu tidak menjadi kewenangan pemda, seperti subsidi, UMKM, bukan lewat pinjaman ini. Syarat dari PT. SMI semua sarana yang akan dibangun, dipastikan lahannya clean and clear, bahwa itu sudah jadi aset pemda,” jelasnya.

- Advertisement -

Menurut Suyasa, segala bentuk kegiatan yang dirancang sudah sesuai dengan kajian yang mendalam, dan juga dilengkapi dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Kegiatan itu dirasakan layak untuk bisa diajukan kepada Pemerintah Pusat.  PT. SMI yang menentukan apakah usulan yang diajukan itu eligible atau tidak.

Sampai dengan saat ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng masih belum mendapat jawaban baik berupa rekomendasi dari Kemendagri ataupun persetujuan dari Kemenkeu. Namun dari koordinasi yang dilakukan, usulan-usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Ia menyarankan agar DPRD Buleleng khususnya Fraksi Golkar tidak perlu khawatir berlebihan. Sebab pemerintah pusat juga akan melakukan analisa terkait celah fiskal dan kemampuan ekonomi daerah untuk membayar pinjaman.

Bila melihat dari postur anggaran, Suyasa optimis daerah mampu melakukan pembayaran. Ia mencontohkan pada tahun 2021 mendatang, Buleleng mengalami rasionalisasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebanyak Rp89 miliar dari pemerintah pusat. Meski rasionalisasi cukup signifikan, program kegiatan masih bisa dijalankan.

“Rasio kemampuan keuangan daerah itu pasti dianalisa. Kalau lihat penurunan DAU, itu Rp89 miliar. Sedangkan angsuran yang harus kita bayar pada tahun 2022 hanya Rp45 miliar. Itu artinya kita masih punya kemampuan membayar. Kalau meragukan, itu seolah-seolah kita tidak punya kapasitas meningkatkan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Birokrat dari Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula ini menyebut jika persetujuan dari DPRD Buleleng atas kegiatan yang diusulkan bersifat tidak mutlak. Karena untuk pengusulan kegiatan melalui Pinjaman PEN Daerah itu, Pemerintah cukup menyampaikan pemberitahuan pada DPRD. Selanjutnya persetujuan dilakukan dalam pembahasan KUA PPAS dan juga APBD.

 “Ini kan sudah masuk dalam KUA-PPAS. Sudah sempat kami presentasikan dan sosialisasikan juga. Itu kan sudah disetujui saat pembahasan KUA-PPAS. Makanya bisa maju sebagai nota pengantar,” tegas Suyasa. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts