Kepala Disdukcapil Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng masih menunggu hasil dari seluruh proses hukum terkait dengan dugaan pemalsuan putusan persidangan perceraian yang dilakukan oleh oknum pengacara ESK.
Disdukcapil menerbitkan akta perceraian dari klien ESK yang mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian dengan melampirkan putusan pengadilan. Dari proses hukum yang sedang terjadi saat ini, Disdukcapil berencana akan kembali menarik akta tersebut jika nanti sudah ada keputusan hukum dari pengadilan agar mempunyai kekuatan hukum.
Kepala Disdukcapil Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni mengatakan, Disdukcapil Buleleng saat ini tidak akan menempuh jalur hukum terkait dengan ulah oknum pengacara ESK dan menyerahkan pada proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami sempat dimintai keterangan oleh PN berkaitan penerbitan akta cerai karena dianggap bermasalah oleh pihak pengadilan. Kami sekarang masih menunggu perkembangan,” jelas Reika Nurhaeni.
Dalam penerbitan akta cerai itu, staf di Disdukcapil sudah mengurus perohonan itu sesuai dengan prosedur dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Dengan melampirkan sejumlah dokumen yang dianggap legal. Sehingga, Disdukcapil menerbitkan akta cerai tersebut, karena secara prosedur tidak ada masalah.
“Kami menunggu proses pengadilan untuk menarik atau tidak akta cerai yang sudah terlanjur kami terbitkan. Ya, menunggu ada putusan pengadilan pasti dulu,” sambungnya
Disisi lain, penanganan terhadap kasus ini, masih ditangani di Polres Buleleng dengan memeriksa beberapa orang saksi dimintai keterangan. Dalam waktu dekat, oknum pengacara ESK akan dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
“Ya, secepatnya kami akan panggil yang bersangkutan untuk kami mintai keterangan,” singkat Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto. |ET|