Buleleng Mulai PTM Terbatas

Singaraja, koranbuleleng.com | Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana memastikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas akan dibuka mulai tanggal 4 Oktober 2021. Pembukaan hanya berlaku untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK di Kabupaten Buleleng.

Satuan pendidikan yang di ijinkan pun harus telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (IMENDAGRI) Nomor 42 Tahun 2021 serta telah turunnya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor B.31.420/76560/DIKPORA terkait pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 di Provinsi Bali.

- Advertisement -

“Sudah pasti kita buka 50 persen,” kata PAS, sapaan Agus Suradanya.

Satuan pendidikan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap pegawai dan pengunjung tamu di sekolah.

Selain aplikasi PeduliLindungi, pemerintah juga menekankan vaksinasi bagi guru dan tenaga kependidikan wajib sudah divaksin.  Jika belum vaksin tidak diizinkan mengajar di kelas, dan hanya dibolehkan mengajar secara online. Selain guru, siswa usia 12-17 tahun yang belum divaksin juga tidak boleh ikut PTM terbatas.

PAS menegaskan, pemerintah tetap melihat perkembangan COVID-19.  Sehingga nantinya saat pembelajaran berjalan muncul klaster baru, maka akan segera di evaluasi.

- Advertisement -

Sementara itu, Disdikpora Buleleng telah memberikan daftar kesiapan setiap satuan Pendidikan ke Bupati Buleleng. Daftar kesiapan tersebut meliputi video simulasi PTMT, ijin orang tua, kondisi real sarana prasarana prokes, design pembelajaran dan fakta integritas dalam pelaksanaannya.

Penerapan PTM terbatas nantinya akan di batasi  kapasitas peserta didik, dimana 33 persen SD, SMP. SMK/SMA 50 persen dengan jarak 1,5 meter.

“Jika tidak ada ijin orang tua tetap diberikan pembelajaran, namun secara online,” ujar kepala dinas disdikpora Buleleng, Made Astika. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts