Kantor Desa Penglatan Yang Megah Akhirnya Diserahkan ke Pemenang

Singaraja, koranbuleleng.com | Kantor Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng dengan bangunannya yang amat megah akhirnya diserahkan secara iklas kepada pihak penggugat yang sebelumnya mengajukan gugatan sengketa,  Nyoman Suparma ahli waris dari Nengah Koyan. Mahkamah Agung telah memenangkan gugatan Suparma sesuai dengan bunyi putusan MA RegNp.738PK/pdt/2019.

Pemerintah Desa Penglatan tidak lagi mengajukan upaya hukum lanjutan. Namun sejumlah tokoh masyarakat desa Pengelatan bersama pihak pemerintah desa Penglatan sepakat menyerahkan tanah beserta bangunan tersebut. 

- Advertisement -

Anggota DPRD Provinsi Bali, Kadek Setiawan yang juga tokoh desa setempat, mengatakan, sebelumnya segala upaya sudah dilakukan agar tanah kantor desa bisa kembali. Namun demikian, Warga merasa lelah karena hampir 4 tahun lamanya sudah menempuh berbagai upaya hukum.

“Kami legowo menyerahkan. Tapi kami minta, Pemerintah Buleleng membangun gedung baru Kantor Kepala Desa Penglatan. Buatkan berita acara dan berapa kepastian anggaran,” ujar Setiawan belum lama ini.

Sementara itu, Perbekel Desa Penglatan, Nyoman Budarsa mengaku  sudah rela untuk menyerahkan tanah dan bangunan Kantor Kepala Desa, meski hal itu membuat hatinya teriris.

Dari hasil koordinasi dengan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, pemerintah akan menyediakan anggaran pengadaan tanah dan bangunan gedung baru untuk Kantor Perbekel Desa Penglatan.Kantor desa rencannya dibangun di tahun 2022, dengan nilai total Rp1,2 miliar.   

- Advertisement -

“Bupati Buleleng menganggarkan untuk pembangunan kantor desa yang baru. Kami harap tidak ada lagi pihak-pihak merasa dirugikan atas keputusan ini” kata Budarsa.

Sekedar informasi, Eksekusi ini bermula dari sengketa perdata antara Nengah Koyan dan ahli warisnya melawan pemerintah desa Penglatan. Nengah Koyan mengklaim hak kepemilikan lahan seluas tiga are, yang diatasnya terdapat bangunan Kantor Perbekel Penglatan.

Sengketa sudah berlangsung sejak 2017 lalu. Pengadilan memenangkan pihak Nengah Koyan. Bahkan, upaya pemerintah melakukan Peninjauan Kembali (PK) pada 17 Desember 2018 lalu juga kandas.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 738 PK/Pdt./2019 kembali memenangkan Nengah Koyan. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menyatakan tanah seluas 3 are yang diatasnya terdapat aset bangunan, merupakan bagian tak terpisahkan dari lahan milik Nengah Koyan yang luas totalnya mencapai 19 are. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts