Kantor Desa Bukti Sudah Dikosongkan

Singaraja, koranbuleleng.com | Kantor Perbekel desa Bukti, kecamatan Kubutambahan, Buleleng sudah dikosongkan oleh pemerintah desa, Selasa 15 februari 2022. Saat ini pelayanan masyarakat terpaksa dipindah untuk sementara waktu di gedung serbaguna desa setempat. Pengosongan tersebut buntut dari tuntutan desa Adat Yeh Sanih.

Desa adat meminta kantor desa dikosongkan karena tanah tersbeut milik desa adat. Desa adat meminta kembali lahan yang dipergunakan sebagai kantor desa dengan alasan perbekel Desa Bukti dinilai sudah tidak mendukung gerakan untuk memohon kembali tanah eks Puri Sanih menjadi milik desa adat. Perbekel dinilai lebih memihak perorangan atau pemohon lain.

- Advertisement -

Pantauan di lapangan, kantor perbekel tampak sepi dan pintu terlihat tertutup. Hanya para aparat penegak hukum tampak berjaga di areal kantor untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.

Bendesa Adat Yeh Sanih, Jro Made Sukresna mengaku berterimakasih kepada Perbekel Desa Bukti yang telah memenuhi permintaannya untuk mengosongkan kantor perbekel.  Menurut Jro Sukrasana, pihaknya berkomitmen dengan apa yang sudah dilakukan dari awal.

Sebelumnya, pada Senin 14 februari 2022, Tim Hukum Pemkab Buleleng melakukan rapat internal terkait permasalahan tersebut. Rapat berlangsung di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Buleleng.

Pemerintah menyatakan bahwa desa adat tak bisa serta merta meminta aparat desa mengosongkan gedung tersebut. Sebab ada proses administratif yang harus dilalui.

- Advertisement -

Adanya informasi tersebut, pihak desa adat yeh sanih melakukan paruman bersama di wantilan desa bukti. Perumahan dilaksanakan sekaligus akan mengosongkan paksa  kantor perbekel jika memang masih ada aktivitas.

“Paruman kali ini tindak lanjut informasi kalau kantor desa masih diizinkan ada aktivitas. Tapi setelah kami cek kantor desa memang sudah kosong” kata Jro Sukresna

Jro Sukresna menilai, rapat yang dilakukan oleh Pemerintah Buleleng hanya sepihak tanpa melibatkan desa adat.  

“Coba di cek, dari 35 hari kami berikan waktu  tidak ada koordinasi, kalau menghargai pemerintah adat mereka seharusnya datang kerumah. Kami tidak menolak jika diajak berkoordinasi. Kalau mau cari informasi atau diskusi datang ke pondok saya. Jangan lah bikin rapat sepihak” tegasnya

Jika memang pemerintah Buleleng bersikukuh untuk mempertahankan tanah kantor desa, pihaknya siap melakukan upaya hukum. Namun jika permintaan dari desa adat dipenuhi, kemungkinan besar desa adat akan mengembalikan tanah kantor Perbekel Bukti .

Desa adat memberikan 3 permintaan, yang pertama pihaknya memohon Perbekel Bukti menarik tanda tangan pemohon lain terhadap tanah Desa Adat Teh Sanih. Yang kedua, Perbekel secara cepat memberikan tanda tangan kepada Desa Adat terkait pengajuan pengukuran tanah Desa Adat.

Dan yang terakhir perbekel mau diajak bekerja sama dan berjuang untuk mengembalikan hak milik tanah Eks Puri Sanih.

 “Permintaan tiga itu saja, ga ada lebih gak ada kurang” pungkasnya.

Sebelumnya, Camat Kubutambahan I Made Suyasa mengatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk mencarikan solusi dan jalan keluarnya. Saat ini, dari pihak perbekel dan desa dinas memang sudah pindah dan meminjam tempat di wilayah Desa Adat Bukti.  |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts