Pemkab Buleleng Tunggu Juknis Pembelian Migor dengan Aplikasi Pedulilindungi

Singaraja, koranbuleleng.com│ Penerapan pembelian minyak goreng dengan menggunakan aplikasi pedulilindungi di Kabupaten Buleleng belum dilaksanakan. Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop UKM) Buleleng masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait penerapan kebijakan tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop UKM) Buleleng, Dewa Made Sudiarta menjelaskan, Juknis nantinya akan dijadikan pedoman untuk membuat aturan turunan di tingkat Daerah, dan selanjutnya bisa disosialisasikan kepada kepada para pedagang minyak goreng curah baik di pasar-pasar maupun toko agar kebijakan itu dapat dilaksanakan oleh pedagang maupun pembeli.

- Advertisement -

“Nanti pedagang akan kami berikan pendampingan juga agar siap mengikuti kebijakan ini,” kata Dewa Sudiarta, Rabu 29 Juni 2022

Kebijakan tersebut menurut Dewa Sudiarta akan semakin memudahkan masyarakat. Pasalnya, sejak pandemi Covid-19, Pemerintah Pusat sudah menerapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melaksanakan perjalanan maupun berkunjung dan beraktivitas pada fasilitas publik. ” Jadi saya kira tidak akan ada masalah,” terangnya.

Saat ini, stok minyak goreng curah dan kemasan di Buleleng relatif  aman. Harga minyak goreng curah pun saat ini sudah mulai stabil, sekitar Rp14 ribu per liter. Sementara minyak goreng kemasan, mengikuti harga pasaran, kisaran Rp18 ribu hingga Rp19 ribu per liter, sesuai kualitasnya.│ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts