PAD Buleleng Dirancang Turun 8,05 Persen 

Singaraja, koranbuleleng.com| Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng, pada rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 dirancang menurun 8,05 persen. Penurunan itu, disebut lantaran sejumlah pemasukan daerah dari retribusi sering tidak memenuhi target.

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menjelaskan dari target PAD yang sebelumnya dianggarkan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp530.000.000.000, pada APBD tahun 2024 ditargetkan turun sebesar Rp42.675.500.000 atau 8,05 persen menjadi Rp487.324.500.000. 

- Advertisement -

Menurutnya, penurunan target tersebut telah dirancang matang dari pos-pos pendapatan Buleleng.

Penurunan pendapatan daerah ini, juga disebut karena ada penyesuaian tarif yang dilakukan khusus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) menjadi 0,2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) turun menjadi 0,05 persen dari NJOP. Selain itu, pemerintah juga melakukan terhadap pajak retribusi parkir yang sering tidak terpenuhi.

Lihadnyana menyebut, retribusi pajak yang telah memenuhi target yakni pajak Hotel, Restoran dan Hiburan. Namun, dari jumlah tersebut masih banyak hotel yang disebut tak berizin hingga lepas dari pajak. Pihaknya pun, telah membentuk tim untuk menjajaki penginapan yang disebut tak berizin itu.

“Pajak hotel dari kita pasang 20 Miliar, sekarang di bulan Oktober ini sudah hampir 38 Miliar. Untuk hotel kita sekarang sudah pakai sistem Point Of Sales (POS). Sekarang kita turun, kita galakan villa-villa yang bodong (tidak berizin) itu, untuk optimalkan pendapatan,” ujar Lihadnyana, Senin 23 Oktober 2023.

- Advertisement -

Lihadnyana menambahkan, setelah dijajaki pemilik penginapan akan disurati untuk meminta bisa mengurus perizinan. Namun jika hal tersebut tidak diindahkan, usaha tersebut bisa ditutup paksa oleh pemerintah. “Untuk villa bodong kita lakukan tindakan persuasif dulu, di surati dulu. Banyak tahapannya. Kalau sudah tiga kali dilakukan tindakan tidak juga baru (segel),” kata dia.

Sementara, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan penurunan PAD ini juga dikarenakan adanya pemindahan pos Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2023 yang berada pada pos PAD, bergeser menjadi pos lain-lain pendapatan daerah yang sah pada tahun anggaran 2024. Selain itu, penetapan rancangan ini juga berpatokan pada kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang disepakati pada September lalu.

“Jadwalnya seperti itu, disepakati bulan September sedangkan pedoman penyusunan APBD dari Mendagri belum turun. Dana transfer belum jelas, berapa kita dapat. Kita akan lanjutkan dalam rapat selanjutnya. Tentunya nanti pasti, akan ada perubahan yg disampaikan TAPD,” kata dia.(*)

Pewarta : Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts