DPRD Buleleng Targetkan Ranperda Data Presisi Desa Percepat Pengentasan Kemiskinan

Singaraja,koranbuleleng.com| DPRD Kabupaten Buleleng menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Langkah ini dinilai krusial sebagai fondasi perencanaan pembangunan dan strategi pengentasan kemiskinan di Kabupaten Buleleng, Bali.

Dewan memandang, akurasi dan keseragaman data di tingkat desa dan kelurahan menjadi “pintu masuk” dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran. Tanpa data yang presisi, program pembangunan berisiko tidak efektif.

- Advertisement -

Wakil Ketua I DPRD Buleleng, I Nyoman Gede Wandira Adi, menyatakan ranperda tersebut telah mencapai kesamaan pandangan di internal dewan. Meski demikian, sejumlah isu krusial masih akan dibahas lebih lanjut bersama pihak eksekutif, seperti mekanisme pemutakhiran data desa, pemberian reward kepada kepala desa, hingga sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan.

Wandira menegaskan, keberadaan data presisi akan menjadi dasar utama dalam perencanaan pembangunan sekaligus upaya konkret menekan angka kemiskinan.

“Tentu harapannya, karena menyangkut tentang data dasar atau pintu masuk untuk perencanaan pembangunan penanggulangan kemiskinan di tingkat desa, maupun pintu masuk untuk menghapuskan kemiskinan di Buleleng,” ujarnya ditemui usai rapat, Selasa, 3 Maret 2026.

Menurutnya, pembahasan ranperda diharapkan segera tuntas agar Peraturan Bupati (Perbup) bisa langsung diterbitkan sebagai aturan turunan. Dengan begitu, validasi data dapat dimulai dari tingkat desa, sehingga perbedaan angka yang kerap muncul bisa ditekan.

- Advertisement -

“Kita sadari, data terkait data kemiskinan di Buleleng, mungkin di seluruh Indonesia hampir ada kekacauan. Hampir ada ketidakvalidan dan tiap saat kita bertanya, tiap saat juga ada perbedaan data. Semoga dengan perda ini selesai. Data itu bisa benar menjadi data yang presisi,” katanya.

Ranperda ini juga diharapkan mampu menciptakan stabilitas data desa, berbeda dengan data kemiskinan yang bersifat dinamis dan diperbarui setiap tiga bulan.

Dengan adanya perda, data desa ditargetkan memiliki masa berlaku minimal satu tahun. Artinya, informasi mengenai panjang jalan, luas wilayah, hingga kebutuhan dasar masyarakat tidak berubah-ubah dalam waktu singkat, sehingga memudahkan perencanaan anggaran dan program pembangunan.

“Sehingga kapanpun ditanya, kepala desa, masyarakat itu, panjang jalan, luas wilayah kurang lebih sama. Minimal satu tahun datanya sama, tidak setiap tahun berubah. Kecuali data kemiskinan karena ada pemutakhiran setiap 3 bulan,” ucapnya.

Dalam agenda yang sama, DPRD Kabupaten Buleleng turut membahas dua ranperda strategis lainnya, yakni Ranperda Penanggulangan Kemiskinan serta Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman.(*/adv-wan)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru