Nama Baik Putu Sugi Ardana Direhabilitasi, DKPP Tolak Pengaduan Redana

Singaraja, koranbuleleng.com| Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menolak pengaduan Nyoman Redana, terkait dengan pengaduan dengan Nomor 088-P/L-DKPP/V/2019 tanggal 7 Mei 2019.

Pengaduan Nyoman Redana itu sebelumnya telah teregistrasi dengan perkara Nomor 93-PKE-DKPP/V/2019. Pengaduan itu dilayangkan atas ketidakpuasan pemohon atas laporan dugaan money politik kepada Bawaslu Buleleng paska pelaksanaan pungut hitung suara Pemilu 2019. Saat itu Redana melaporkan warga Desa Banjar Tegeha yang bernama Gede Subrata.

- Advertisement -

Setelah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi, Bawaslu Buleleng menyatakan laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti. Bawaslu menganggap laporan tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam pasal itu disebutkan bahwa orang yang bisa dijerat tindak pidana pemilu adalah peserta pemilu, tim, dan pelaksana. Sementara Gede Subrata yang menjadi terlapor dalam kasus itu, bukan bagian dari unsur yang dimaksu dalam aturan tersebut. Atas dasar itulah, Redana mengadukan Bawaslu atas dugaan pelanggaran etika ke DKPP.

Setelah melalui proses persidangan DKPP, Majelis Hakim kemudian membacakan putusan Perkara 93-PKE-DKPP/V/2019 dalam sidang yang berlangsung di ruang Siang DKPP Jakarta Pusat Rabu, 17 Juli 2019. Dalam Pembacaan Putusan, Ketua Majelis Sidang memutuskan Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng (Putu Sugi Ardana) Di rehabilitasi atau di Pulihkan Nama baik-nya dan permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana menjelaskan, selama ini, Bawaslu melakukan penanganan laporan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga apa yang diputuskan Majelis Sidang DKPP sesuai dengan yang diharapkan.

- Advertisement -

Ia pun mengapresiasi langkah pemohon dengan mengadukan Bawaslu Buleleng ke DKPP. Sehingga aduan in bisa dijadikan sebagai upaya untuk introspeksi diri, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, terkhusus terhadap persoalan Pemilu.

“Ini sebuah triger buat kami untuk introspeksi diri dan tentunya pembelajaran buat kita semua untuk bersama memahami peraturan tentang bagaimana proses penanganan pelanggaran tentang pemilu,” jelasnya.

Senada disampaikan Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Buleleng Kadek Carna WIrata. Ia pun mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan.

“Seseorang boleh saja menganggap kami dalam melakukan kewenangan tidak sesuai dengan ketentuan, tapi penilaian kami serahkan ke DKPP dan kita semua harus hormati keputusan tersebut,” ujarnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts