Anggota DPRD Buleleng Minta Pengadaan Busana Adat Bali

Singaraja, koranbuleleng.com| Anggota DPRD Kabupaten Buleleng meminta untuk pengadaan Pakaian Adat, terkait dengan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.

Hal itu terungkap dalam Rapat pembahasan Peraturan DPRD Buleleng tentang Tata Tertib yang berlangsung di Ruang gabungan Komisi Rabu, 4 September 2019. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Buleleng sementara Gede Supriatna didampingi Wakil Ketua Sementara Ketut Susila Umbara.

- Advertisement -

Tidak banyak yang dibahas dalam rapat tersebut. Pimpinan DPRD sementara hanya meminta persetujuan untuk tetap menggunakan Peraturan DPRD Buleleng nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib. Pasalnya, sesuai dengan hasil konsultasi ke Dirjen Otda Kemendagri beberapa waktu, diketahui belum ada regulasi baru yang mengatur tentang tata tertib DPRD Buleleng.

Pada dasarnya, seluruh Anggota Dewan yang hadir menyatakan setujua, namun ada masukan agar dalam tata tertib memasukkan penggunaan Pakaian Adat Madia sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2018.

Dari penerapan aturan tersebut, salah seorang Anggota dari Fraksi Demokrat Perindo Luh Putu Hesti Ranita Sari mengusulkan agar pihak Sekretariat DPRD Buleleng menganggarkan untuk pengadaan Pakaian Adat Bali. Mengingat sekali dalam satu minggu diwajibkan untuk menggunakan Pakaian Adat Bali. Usulan itupun kemudian disambut tepuk tangan anggota lainnya.

“Kalau bisa supaya ada anggaran karena ada kewajiban untuk memakai pakaian adat, kami menyarankan kalau ada anggarannya kenapa tidak digunakan,” ujarnya.

- Advertisement -

Sementara itu Ketua Sementara DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, setiap tahunnya Sekretariat DPRD Buleleng memang menganggarkan pengadaan pakaian tiap tahunnya. Diantaranya Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), dan kain endek. Apa yang menjadi usulan anggota akan dibahas agar bisa diakomodir oleh Sekretariat DPRD Buleleng.

“Tiap tahun kan sudah ada anggaran untuk kain endek bagi anggota, mungkin anggaran ini yang kita alihkan ke belanja pakaian adat. Nanti teknisnya biar diatur sekretariat seperti apa. Yang jelas belum bisa tahun ini, mungkin tahun 2020 nanti,” katanya.

Selain membahas Tata Tertib, dalam rapat tersebut juga secara resmi menetapkan Empat Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng Difinitif dan juga penetapan Fraksi di DPRD Buleleng. Untuk Pimpinan, PDI Perjuangan Buleleng mengajukan Gede Supriatna sebagai Ketua DPRD. Sementara untuk posisi Wakil Ketua masing-masing dari Ketut Susila Umbara dari Partai Golkar, Gede Suradnya dari Partai Gerindra, dan Made Putri Nareni dari Partai Nasdem.

Sementara untuk Fraksi DPRD Buleleng terbentuk enam Fraksi. Masing masing Fraksi Partai PDI Perjuangan dengan ketuanya, Ketut Ngurah Arya, Fraksi Partai Golkar dengan ketuanya, Noman Gede Wandira Adi, Fraksi Partai Gerindra dengan ketuanya, Ketut Mertiasa, Fraksi Partai Nasdem dengan ketuanya, Ketut Windrawati,  Fraksi Partai Hanura dengan ketuanya, Ketut Wirsana, dan  Fraksi Partai Demokrat Perindo dengan ketuanya, Kadek Sumardika.

“Hasil penetapan ini akan segera disampaikan ke Bupati Buleleng dan di teruskan ke Gubernur Bali untuk di tindaklanjuti melalui Surat Keputusan Gubernur, sebelum pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng difinitif dilantik dan disahkan dalam Rapat Paripurna,” ucap Gede Supriatna. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts