PMD Proses Pemberhentian Ashari

Singaraja, koranbuleleng.com| Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng saat ini tengah memproses pemberhentian Mohamad Ashari sebagai Perbekel Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak.

Proses pemberhentian tersebut dilakukan menyusul telah diterimanya salinan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Denpasar atas vonis Mohamad Ashari. Terkait dengan kasus korupsi pembangunan kantor Desa Celukan Bawang itu, Ashari telah divonis 15 Bulan penjara.

- Advertisement -

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Buleleng I Gusti Putu Ngurah Mastika di ruang kerjanya menjelaskan, proses pemberhentian Ashari sebagai Perbekel Celukan Bawang akan diajukan kepada Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. Selain mengajukan pemberhentian, Dinas PMD Buleleng juga akan mengajukan penunjukkan Penjabat (Pj) Perbekel sesuai dengan usulan dari Kecamatan Gerokgak.

“Untuk proses pemberhentiannya, nanti salinan putusan dari Pengadilan akan dilampirkan untuk menjadi pedoman pemberhentian. Nanti SK pemberhentiannya akan bersamaan terbit dengan penunjukkan Pj, sehingga tidak ada kekosongan pejabat disana,” jelasnya Rabu, 15 Januari 2020.

Menurut Gusti Ngurah Mastika, setelah SK pemberhentiannya terbit, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Celukan Bawang segera melakukan persiapan untuk proses Pemilihan Perbekel Antar Waktu (PAW). BPD Celukan Bawang memiliki waktu maksimal enam bulan untuk melaksanakan proses pemilihan hingga pelantikan Perbekel Antar Waktu.

Untuk proses pemilihannya sendiri, akan berlangsung melalui Musyawarah Desa (Musdes). Penitia Pemilihan Perbekel PAW yang dibentuk juga membuka pendaftaran untuk pemilihan PAW dengan jumlah calon minimal 2 dan jumlah calon maksimal 3 orang.

- Advertisement -

“Nah siapa saja yang bisa ikut dan memiliki hak suara dalam Musdes itu, nanti BPD dan Pemerintah Desa yang menunjuk. Nanti proses pemilihannya ada dua, musyawarah mufakat, atau secara voting. Votingnya juga bisa dilakukan dua cara voting teruka dan voting tertutup,” ucapnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Buleleng telah menetapkan Perbekel Ashari sebagai tersangka sejak 3 Januari 2019 lalu. Penetapan itu terkait dengan dugaan korupsi pembangunan Kantor Desa Cekukan Bawang. Dimana penyelidikannya telah dilakukan sejak tahun 2014 lalu.

Kasus berawal saat PT. GEB memberikan ganti rugi terhadap proses tukar guling lahan senilai Rp1,2 miliar. Namun dana itu tidak dimasukkan dalam APBDes Celukan Bawang melainkan masuk ke rekening pribadi tersangka.

Tidak hanya itu, proses pembangunan Gedung Baru kantor Desa juga tidak melalui prosedur tender, melainkan penunjukkan langsung. Padahal, anggaran untuk pembangunannya mencapai Rp1 miliar. Setelah dilakukan perhitungan oleh tim independen, ternyata nilai wajar bangunan adalah Rp704,5 juta.

Diduga ada kerugian negara sekitar Rp194 juta dalam kasus tersebut. Dari proses persidangan, majelis Hakim Pengadilan Tipikor kemudian menjatuhkan vonis bersalah kepada Mohamad Ashari dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, dan membayar denda sebesar Rp50 juta. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts