Singaraja, koranbuleleng.com| Pertarungan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan utuk perebutan kursi DPRD Buleleng di Daerah Pemilihan (Dapil) 9 Kecamatan Sukasada, Buleleng, sengit pada Pemilu 2024. Dua caleg partai berlambang banteng itu, disebut mendapatkan suara yang sama.
Hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, dari 5 kursi yang di perebutkan. PDI Perjuangan berhasil mengamankan dua kursi dengan suara partai 21.611. Hasil tersebut berkurang dibading pada Pemilu 2019. Pada Pemilu lima tahun lalu itu, PDI Perjuangan berhasil menempatkan tiga wakilnya dari dapil 9 Kecamatan Sukasada.
Satu nama yang dipastikan lolos caleg nomor urut 01 yakni I Wayan Indrawan. Dimana, caleg asal Pancasari itu berhasil mendapat 7.049 sura. Kemudian untuk kursi kedua, masih diperebutkan oleh dua caleg nomor urut 02 Putu Mangku Budiasa dengan caleg nomor urut 03 Ni Made Lilik Nurmiasih. Dua caleg petahana yang masih duduk di DPRD Buleleng itu sama-sama memperoleh suara sebanyak 4.554.
Selanjutnya, kursi ke tiga berhasil diamankan Partai Golkar 1 kursi dengan suara partai 7.786, dengan caleg nomor urut 01 Partai Golkar I Ketut Susila Umbara dengan perolehan suara 5.308. Kursi ke empat diduduki oleh Partai NasDem 1 kursi dengan suara partai 7.123, dengan nomor urut 05 Partai NasDem I Ketut Suartana tercatat sebagai peraih kursi keempat dengan perolehan suara 3.221.
Suartana sebelumya pernah menjabat anggota DPRD Buleleng periode 2014-2019. Namun sempat tak mucul karena tidak terpilih saat Pemilu 2019. Kursi terakhir berhasil diraih oleh Partai Hanura dengan jumlah 1 kursi dengan suara partai 4.790. Petahana nomor urut 01 Partai Hanura Wayan Teren dengan perolehan suara 3.879.
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan, terkait perolehan suara antar dua caleg PDI Perjuangan tersebut, akan diputuskan saat pleno kabupaten 3-5 Maret mendatang. “Kami sebagai penyelenggara hanya berpedoman pada aturan dan undang-undang yang berlaku. Nanti akan ditetapkan pada pleno kabupaten setelah rekap perolehan suara secara keseluruhan,” kata Dudhi, Jumat, 1 Maret 2024.
Perolehan suara kembar antar kedua caleg tersebut telah diatur jelas pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6 tahun 2024 Pasal 29. Jika mengacu pada aturan dan undang-undang, caleg Lilik Nurmiasih memiliki peluang lolos lebih besar.
Pasal 29 poin 1 yang berbunyi dalam hal terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR memperoleh suara sah yang sama pada suatu dapil, maka calon anggota DPR dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR.
Dimana, dari 14 desa dan 1 kelurahan di Dapil Sukasada Lilik Nurmiasih unggul di 11 desa/kelurahan. Yakni di Kelurahan Sukasada (1.455 suara), Desa Pancasari (96 suara), Desa Wanagiri (122 suara), Desa Ambengan (157 suara), Desa Gitgit (174 suara), Desa Pegayaman (15 suara), Desa Silangjana (205 suara), Desa Pegadungan (50 suara), Desa Padangbulia (238 suara), Desa Sambangan (577 suara), dan Desa Kayuputih (282 suara).
Sedangkan Mangku Budiasa, mendominasi di 4 desa. Masing-masing Desa Panji (725 suara), Desa Panji Anom (479 suara), Desa Tegallinggah (706 suara), dan Desa Selat (1.978 suara).
Selain itu, pada pasal 29 point kedua. Aturan menyebutkan dalam persebaran perolehan suara sebagaimana dimaksud ayat (1) masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPR didasarkan pada jenis kelamin. Jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR berbeda, maka calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR. Hal itu menguntungkan Lilik Nurmiah, yang jadi satu-satunya caleg PDI Perjuangan di Dapil tersebut. (*)