Polisi Gerebek 8 Pengedar Sabu di Buleleng, Satu Simpan Barang Bukti dalam Brankas

Singaraja, koranbuleleng.com | Jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di sejumlah wilayah. Delapan orang pelaku pengedar sabu diringkus dari enam titik lokasi berbeda dalam operasi selama rentang waktu 29 Mei hingga 16 Juni 2025.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita total barang bukti sabu-sabu seberat 4,14 gram. Modus penyimpanan yang digunakan salah satu pelaku pun terbilang unik, menggunakan brankas mini menyerupai buku didesain untuk mengelabui petugas.

- Advertisement -

Modus tersebut dilakukan oleh pemuda berinisial KS, 28 tahun, warga Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur. Ia ditangkap pada Sabtu, 7 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 Wita, di sebuah kos di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua brankas berbentuk buku bahasa Inggris yang didalamnya tersimpan 10 paket sabu seberat total 2,1 gram brutto.

“Berangkas kecil ini kita dapatkan dari pelaku KS setelah tim opsnal melakukan penggeledahan di kamar kosnya. Memang motifnya seperti itu, untuk menyembunyikan barang bukti agar tidak terdeteksi oleh petugas kepolisian,” ujar KBO Satres Narkoba Polres Buleleng, Ipda Dewa Putu Artha, dalam konferensi pers Kamis, 19 Juni 2025.

Dari hasil interogasi, KS mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang narapidana bernama Mame, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Karangasem. Rencananya, barang tersebut akan diedarkan di kawasan timur Kabupaten Buleleng.

“Menurut keterangan dari pelaku itu rencananya akan disebarkan di wilayah Buleleng timur. Dia jadi pengedar baru selama dua bulan. Barangnya didapat dari wilayah Kabupaten Karangasem,” ucapnya.

- Advertisement -

Selain KS, tujuh pelaku lain juga turut diamankan. Mereka adalah GD, 38 tahun dari Kelurahan Banjar Jawa, YA, 27 tahun dari Kelurahan Kendran, dan RN, 39 tahun dari Kelurahan Banyuasri, ketiganya berdomisili di Kecamatan Buleleng.

Sementara dua pelaku lain berasal dari wilayah barat Buleleng, yaitu AT, 38 tahun dari Desa Banjar dan SN, 24 tahun dari Kelurahan Seririt. Dua tersangka terakhir, JW, 38 tahun dan KL, 46 tahun, berasal dari Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada.

Keseluruhan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru