Pemkab Buleleng Rancang Perbup Tibumtranlinmas untuk Perkuat Ketertiban dan Kepastian 

Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai menyusun regulasi strategis berupa Peraturan Bupati (Perbup) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas). Aturan ini diproyeksikan menjadi pijakan teknis dalam menjaga stabilitas sosial sekaligus mempertegas arah penegakan hukum di wilayah Buleleng.

Langkah ini tidak sekadar administratif. Pemkab Buleleng tengah membangun fondasi hukum yang lebih operasional agar aparat di lapangan memiliki panduan yang jelas, terukur, dan tidak multitafsir dalam menjalankan tugas penertiban.

- Advertisement -

Sekretaris Satpol PP Buleleng, Nyoman Juni Wardhana, menegaskan bahwa penyusunan Ranperbup ini merupakan tindak lanjut konkret dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi turunan ini dirancang untuk menjembatani norma hukum dengan praktik di lapangan.

“Ranperbup ini tidak hanya mengatur penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya preventif dan pembinaan kepada masyarakat agar tercipta kesadaran hukum,” ujanya usai rapat pembahasan Ranperbub di Dinas Satpol PP Buleleng, Selasa, 14 April 2026.

Penekanan pada aspek preventif menjadi pembeda dalam rancangan aturan ini. Pemerintah tidak hanya fokus pada sanksi, tetapi juga berupaya membangun budaya tertib melalui edukasi dan pembinaan masyarakat secara berkelanjutan.

“Secara substansi, Ranperbup Tibumtranlinmas akan mengatur spektrum yang luas. Mulai dari penataan ruang publik, ketertiban lalu lintas lokal, kebersihan lingkungan, hingga pengawasan aktivitas usaha dan penggunaan fasilitas umum. Semua dirumuskan dalam satu kerangka hukum yang terintegrasi,” ucap Juni.

- Advertisement -

Tidak hanya itu, skema penegakan hukum juga disusun berlapis. Pendekatan administratif akan dikedepankan melalui tahapan teguran, peringatan, hingga tindakan tegas sesuai tingkat pelanggaran. Pola ini diharapkan mampu menciptakan efek jera tanpa mengabaikan prinsip keadilan.

Dalam proses penyusunannya, Pemkab Buleleng tidak bekerja sendiri. Sejumlah pemangku kepentingan turut dilibatkan, termasuk kalangan akademisi dan aparat penegak hukum. Rektor Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja hadir memberikan perspektif akademik, sementara unsur Kepolisian, Kejaksaan, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ikut memberikan masukan teknis.

Kolaborasi lintas sektor ini menjadi krusial untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif di lapangan. Harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi juga menjadi perhatian utama dalam setiap tahapan pembahasan.

Upaya ini sekaligus menegaskan arah kebijakan Pemkab Buleleng dalam menciptakan tata kelola daerah yang lebih tertib dan responsif terhadap dinamika sosial. Dengan regulasi yang kuat dan implementatif, pemerintah daerah berharap mampu menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya di kawasan perkotaan Singaraja dan sekitarnya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru