Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten Buleleng menggelontorkan bantuan keuangan partai politik (banpol) lebih dari Rp4,1 miliar pada tahun 2026. Nilai tersebut melonjak cukup tajam dibanding tahun sebelumnya setelah nominal bantuan per suara sah resmi naik dari Rp7.500 menjadi Rp10 ribu.
Kenaikan bantuan itu berdampak langsung terhadap seluruh partai politik peraih kursi di DPRD Buleleng hasil Pemilu Legislatif 2024. Dana bantuan tersebut mulai dicairkan sejak awal Maret 2026 melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng.
Kepala Kesbangpol Buleleng, Nyoman Widiartha mengatakan pencairan dana telah dilakukan sesuai tahapan dan saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut.
“Pencairan dilakukan awal Maret. Kami monitor dan pantau terus peruntukannya,” ujar Widiartha, Jumat, 29 Mei 2026.
Besaran bantuan yang diterima masing-masing partai politik dihitung berdasarkan total suara sah pada Pemilu Legislatif 2024. Semakin tinggi perolehan suara, maka semakin besar pula dana bantuan yang diterima.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) masih menjadi partai dengan bantuan terbesar di Buleleng. Partai berlambang banteng moncong putih itu mengantongi 184.383 suara sah dan menerima bantuan sekitar Rp1,8 miliar.
Dominasi PDI Perjuangan juga terlihat dari komposisi kursi legislatif di DPRD Buleleng yang mencapai 18 kursi.
Di posisi kedua, Partai Golkar memperoleh bantuan sekitar Rp782 juta dari total 78.257 suara sah dan 11 kursi DPRD. Selanjutnya Partai NasDem menerima Rp459 juta dari 45.929 suara, sedangkan Partai Gerindra mendapatkan Rp454 juta dari 45.400 suara sah.
Sementara itu, Partai Demokrat memperoleh bantuan sekitar Rp311 juta. Disusul Partai Hanura sebesar Rp188 juta dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima Rp143 juta.
Widiartha menjelaskan penggunaan dana bantuan partai politik tidak bisa dilakukan secara bebas karena telah diatur dalam ketentuan pemerintah pusat. Dana banpol maksimal digunakan 40 persen untuk operasional sekretariat partai, sedangkan minimal 60 persen wajib dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik masyarakat.
Menurutnya, sejauh ini seluruh partai politik penerima bantuan di Kabupaten Buleleng telah menjalankan penggunaan dana sesuai aturan yang berlaku.
“Dilihat kemarin semua parpol sudah melaksanakan. Sudah sesuai peruntukan,” katanya.
Selain penggunaan anggaran, setiap partai politik juga diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan pada akhir tahun anggaran. Laporan tersebut nantinya akan menjalani proses verifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tercatat terdapat tujuh partai politik di DPRD Buleleng yang menerima bantuan keuangan partai politik tahun 2026. Total keseluruhan kursi legislatif yang memperoleh banpol mencapai 45 kursi dengan akumulasi suara sah sebanyak 418.295 suara.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

