Paslon Boleh Pasang Atribut Secara Terbatas

Singaraja, koranbuleleng.com| Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Buleleng akhirnya diberikan keleluasaan untuk memasang atribut sendiri secara terbatas dan zonannya ditentukan oleh KPU Buleleng. KPU Buleleng sudah menyosialisasikan kepada masing-masing tim pemenangan kedua bakal pasangan calon yang telah daftar di Kantor KPU Buleleng, Selasa 4 Oktober 2015.

Dalam sosialisasi itu, KPU Buleleng memberikan keleluasan kepada masing-masing pasangan calon untuk memasang atribut kampanye namun terbatas. Batasan itu yakni ukuran umbul-umbul disepakati 60 cm x 4 meter, sedangkan jumlah yang boleh dipasang yakni 12 baliho, 50 umbul-umbul di seluruh wilayah Buleleng, dan 5 spanduk di masing-masing desa. Pemasangan alat peraga itu akan diatur lebih lanjut oleh KPU sesuai titik zona aman. dan masa kampanye nanti ditetapkan mulai 28 Oktober 2016 sampai 11 Pebruari 2017.

- Advertisement -

Ketua KPU Buleleng I Gede Suardana mengatakan dalam PKPU 12 Tahun 2016 tentang kampanye, telah memberikan keleluasaan bagi pasangan calon untuk mensosialisasikan diri melalui atribut kampanye. Karena, atribut kampanye masing-masing pasangan calon tidak saja difasilitasi oleh KPU, masing-masing pasangan calon juga diberikan menambah alat peraga kampanye.

“Memang dulu pada Pilkada serentak tahap pertama, partisipasi pemilik rendah. Alat peraga kampanye itu hanya difasilitasi oleh KPU. Tetapi sekarang, selain dari KPU, masing-masing paslon juga bisa menambah alat peraga kampanye,” terang Suardana.

Harapan KPU Buleleng, partisipasi pemilih bisa meningkat dengan adanya peraturan untuk penambahan alat peraga dari masing-masing pasangan calon nanti.

“Kita berharap tingkat partisipasi pemilih nanti tetap tinggi, karena paslon sudah diberikesempatan ikut keluarkan alat peraga kampanye,” katanya.

- Advertisement -

Namun, KPU Buleleng meminta supaya materi alat peraga kampanye dari masing-masing paslon harus disetorkan terlebih dulu ke KPU sebelumd ipasang secara resmi.

Sesuai PKPU 12 Tahun 2016 KPU tidak melarang masing-masing pasangan calon menggunakan wajah Presiden dan Wakil Presiden RI, atau tokoh diluar pengurus parpol pengusung.

“Kalau independen, tidak diperkenankan menggunakan tokoh parpol, karena parpol bukan pengusung calon,”tegas Suardana. |NP|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts