Pengurusan Dokumen Keimigrasian Sedikit, PNBP Turun Drastis

Singaraja, koranbuleleng.com | Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pelayanan  di Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja turun drastis. Biasanya, rata-rata penerimaan Negara sekitar Rp 1,1 miliar setiap bulan, namun karena pandemi COVID 19 penerimaan tersbeut turun drastic.

Selama pandemic COVID 19, Kantor Imigrasi Kelas II SIngaraja tetap membuka pelayanan, namun secara terbatas.     Kegiatan  untuk pembuatan paspor, pemohonan ijin tinggal tetap, ijin kunjungan, ijin tinggal terbatas dan pemohonan ijin lainnya selama adanya Corona sangat berkurang.   Dampaknya,  ke penurunan sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

- Advertisement -

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja I Gusti Agung Komang Artawan mengatakan  sejak munculnya wabah corona pada bulan Maret lalu segala bentuk perizinan termasuk pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Singaraja menurun secara drastis. 

Apalagi adanya kebijakan dari Direktorat Jendral Imigrasi yang membatasi pelayanan paspor di masa pandemi covid-19. 

“Selain tidak ada yang mengurus paspor dan permohonan ijin lainnya, juga karena banyak negara yang sudah memberlakukan melarang atau membatasi kunjungan warga luar,  Saat ini suasananya sama sekali tidak ada warga yang mengurus paspor di kantor Imigrasi,” ungkapnya.   

Dalam kondisi normal, Kantor Imigrasi Singaraja mampu melayani sebanyak 300 orang permohonan pembuatan paspor setiap bulannya. Biaya pembuatan paspor mencapai Rp 350 ribu dalam satu kali pembuatan paspor. 

- Advertisement -

Kemudian permohonan ijin kunjungan ada sekitar 300 orang setiap bulan dengan biaya Rp 500 ribu.  Sedangkan ijin tinggal terbatas sebanyak 80 orang perbulan dan ijin tinggal tetap sebulan rata-rata ada 2 pemohonan. 

“Rata-rata PNBP negara yang diterima setiap bulan ada sekitar Rp 1,1 miliar, namun di  masa Pandemi COVID 19 ini penerimaan PNBP sudah tidak mampu dihasilkan kantor imigrasi Singaraja,” imbuh Artawan        

Artawan menambahkan kantor Imigrasi Singaraja tetap membuka layanan setiap hari kerja. Namun pelayanan di khususkan untuk pengurusan paspor yang sifatnya emergency.  Seperti pertemuan ke luar negeri, berobat karena sakit dan masalah emergency lainnya.

Sementara itu untuk orang asing yang masih tinggal di Bali selama COVID 19 akan dibebaskan ijin tinggalnya. Namun dengan ketentuan mereka tidak diperboleh melakukan kegiatan  berwisata atau bekerja dan tetap dalam pengawasan pihak Imigrasi. 

“Sejauh ini, kami belum menerima laporan adanya orang asing di wilayah hukum Imigrasi Singaraja yang terlantar atau melakukan pelanggaran selama COVID 19,”  sambung Artawan. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts