Direktur CV Hikmah Lagas Jadi Tersangka

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Buleleng, I Wayan Genip |FOTO : EDI TORO|

Singaraja, koranbuleleng.com | Kejaksaan Negeri Buleleng kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pembangunan kantor perbekel Celukan Bawang.  Kali ini yang ditetapkan sebagai tersangka kedua adalah Direktur CV Hikmah Lagas, berinisial AA. Sebelumnya kasus korupsi tahun 2014  ini menjerat mantan Perbekel Celukan Bawang, Muhammad Ashari yang masih meringkuk di penjara.

- Advertisement -

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Buleleng, I Wayan Genip menjelaskan karena pandemi COVID 19, kelanjutan pemeriksaan kasus pembangunan kantor desa Celukan Bawang berjalan secara perlahan dan harus mempertimbangkan protokol kesehatan

“Ada tersangka baru, inisialnya AA. Penetapan sebagai tersangka sudah kami lakukan sejak lama, pada 12 Maret lalu.” terangnya.

Genip menambahkan, penetapan tersangka baru merupakan hasil pengembangan dari kasus yang telah menjerat Muhammad Ashari divonis hukuman kurungan satu tahun tujuh bulan pada tahun 2019 lalu.  

“Jadi PT. General Energy Bali (PT. GEP) memberikan ganti rugi terhadap bangunan gedung kantor Desa Celukan Bawang tersebut sebesar Rp.1,2 miliar.  Setelah itu Muhammad Ashari, menggunakan dana sebesar Rp 1 miliar  untuk pembangunan dengan menunjuk tersangka AA selaku Direktur CV Hikmah Lagas untuk melaksanakan pembangunan” jelasnya.

- Advertisement -

Kasus korupsi ini bermula dari pemberian ganti rugi senilai Rp 1,2 miliar terhadap bangunan Kantor Desa Celukan Bawang oleh PT GEB kepada Pemerintah Desa Celukan Bawang. Sebelumnya, lokasi kantor desa lama di Banjar Dinas Pungkukan dan harus direlokasi karena lahan digunakan untuk areal pembangunan PLTU Celukan Bawang.

Dana ganti rugi itu dipergunakan untuk pembangunan kantor Kepala Desa yang baru yang berlokasi di Banjar Dinas Celukan Bawang. Dana itu dibayarkan oleh PT GEB melalui transfer ke rekening milik Azahari, kala itu masih aktif sebagai Perbekel Celukan Bawang.

Dalam pembangunan itu, Perbekel Azahari tidak melakukan proses tender di unit layanan pengadaan (ULP) barang dan jasa. Justru melakukan penunjukkan kepada CV Hikmah Lagas sebagai rekanan.

Kemudian dibuatlah kontrak kerja antara Muhammad Ashari selaku Perbekel Celukan Bawang dengan AA selaku Direktur CV Hikmah Lagas. Selanjutnya AA menyusun rencana anggaran biaya senilai Rp1.157.932.321,14, namun dalam pelaksanaan pembangunannya, pengerjaan fisik pekerjaan senilai Rp844.625.529,99, sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp155.374.470,01

Tersangka AA diancam Pasal 2 jo 18 Undang-undang Tipikor serta Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP dan subsider Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts