Tim Ahli Cagar Budaya Dibentuk 2021

Singaraja, koranbuleleng.com| Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng berupaya agar Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sudah mulai terbentuk di tahun 2021. 

Tugas TACB berkontribusi untuk pemajuan kebudayaan dalam hal pelestarian cagar budaya di Kabupaten Buleleng.

- Advertisement -

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara menjelaskan sebenarnya pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di Kabupaten Buleleng sudah pernah diwacanakan sejak 2018 lalu, namun selalu tertunda.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pada pasal 1 angka 13 juncto pasal 31 ayat 3 menyebutkan jika Pemerintah daerah wajib membentuk TACB.  Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) sudah mendorong agar Pemkab Buleleng membentuk TACB.

“Untuk Buleleng, di akhir 2020 kita akan membuka pengumuman, dengan kualifikasi tertentu yang kita butuhkan sebagai calon,” jelasnya.

Dody mengatakan, setelah proses pengumuman, pelaksanaan selanjutnya akan dilakukan pada tahun 2021 mendatang. Nantinya, orang-orang yang sudah mendaftar dan memenuhi ketentuan administrasi, selanjutnya akan mengikuti proses pendidikan dan pelatihan, yang akan dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

- Advertisement -

Setelah diklat, seluruhnya akan menjalani proses sertifikasi. Mereka yang dinyatakan lolos dan mendapatkan sertifikat itulah yang akan ditetapkan sebagai Tim Ahli Cagar Budaya. Sesuai regulasi, untuk tingkat Kabupaten, tim ahli berjumlah 5 hingga 7 orang.

“Kalau dari sisi latar belakang pendidikan tentunya menyesuaikan dengan kualifikasi pekerjaannya sebagai Tim Ahli. Yang terpenting komitmen untuk mengabdikan dirinya dibidang kebudayaan khususnya cagar budaya,” ujarnya.

Mantan Camat Buleleng ini menyebut jika Buleleng memang seharusnya memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Selain diamanatkan Undang-Undang, Buleleng sebagai Kabupaten terluas di provinsi Bali kaya akan situs-situs warisan budaya berdasarkan sejarah.

Hal ini menjadi penting karena ketika akan mengajukan warisan cagar budaya, dalam Keputusan Bupati untuk penetapan cagar budaya, harus mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya.

“Ini kita akan bekerja maksimal, dan Tim ahli ini akan menjadi salah satu inti pokok pemajuan kebudyaaan di Buleleng dibidang cagar budya,” pungkas Dody. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts