Harus Taat Kode Etik, Advokat Jangan Sampai Terjerat Hukum

Singaraja, koranbuleleng.com | Advokat harus memahami dan mentaati kode etik agar tidak terperangkap permasalahan hukum. Kode etik itu juga menjadi pondasi untuk menjalankan profesi Advokat.

Peradi Singaraja menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) digelar DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bekerjasama dengan Undiksha Singaraja dengan tujuan melahirkan advokat profesional yang taat akan kode etik.

- Advertisement -

PKPA tahun 2021 kali ini diikuti oleh 25 peserta yang berlangsung dari Jumat 17 September 2021 hingga Jumat 15 oktober 2021.

Ketua Panitia PKPA DPC Peradi Singaraja, Kadek Doni Riana mengatakan, pendidikan advokat kali ini digelar secara virtual atau daring, mengingat situasi pandemi COVID-19. Meski demikian, ini tidak akan mengurangi materi diberikan dalam pendidikan advokat yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Sabtu dan Minggu.

Dalam PKPA kali ini, calon advokat ditekankan untuk mentaati kode etik profesi Advokat sehingga nantinya tidak terjerat persoalan hukum.

” PKPA salah satu syarat bagi mereka ingin beralih profesi sebagai advokat. Jadi mereka telah mempunyai bekal terkait profesinya itu,” kata Doni Riana yang selaku Sekretaris DPC Peradi Singaraja.

- Advertisement -

Ketua DPC Peradi Singaraja, Gede Harja Astawa menegaskan, PKPA ini diselenggarakan dengan tujuan mencetak para advokat handal dan profesional. Selain itu, PKPA juga bagian dari persyaratan untuk para lulusan hukum yang akan terjun ke dunia advokat. Para calon advokat juga ditekankan agar mentaati kode etik profesi advokat.

“Ini tidak akan menjamin advokat nanti melanggar, kembali kepada karakter orang personal itu. Tapi diawal kami sudah ingatkan, kode etik harus dijadikan dasar untuk bertindak dalam hal menjalankan profesi. Kalau ada pelanggaran, ya ada sanksi tegas” tegas Harja

Sementara itu l, Wakil Dekan I FHIS Undiksha Singaraja, I Nengah Swastika menjelaskan, kegiatan ini pertama kali digelar di Undiksha Singaraja.

Diharapkan PKPA ini dapat meningkatkan profesionalisme dan keterampilan Advokat yang lulus dari program ilmu hukum.

“Kami harap, ini tidak akan sekali ini saja tapi berkelanjutan agar melahirkan tenaga kerja yang berkualitas dan termasuk Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial ingin menyiapkan tenaga profesional di bidang advokat,” ungkap Swastika. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts