Kasus Korupsi APBDes Temukus Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Singaraja, koranbuleleng.com| Penyidik Satuan Reskrim Polres Buleleng dalam waktu dekat akan melakukan pelimpahan tahap dua dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Made Ediana Gandi, 37 tahun. Pelimpahan kasus dugaan korupsi APBDes Temukus tersebut, dilakukan setelah berkas perkara kasus dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, pelimpahan tahap kedua dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, rencananya akan dilakukan pada 5 Oktober 2023 mendatang. Saat ini tersangka Ediana Gandi saat ini masih ditahan di rutan Polres Buleleng.

- Advertisement -

“Dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Tersangka masih ditahan di Polres, setelah dilimpahkan penahanan dilanjutkan oleh Kejaksaan,” ujar Diatmika, Senin, 2 Oktober 2023.

Diatmika menyebut, dari hasil penyelidikan polisi menemukan Ediana Gandi, menjadi satu-satunya dalang kasus penyelewengan dana APBDes Temukus tahun 2021. Selain itu, pernyataan pengembalian uang yang sebelumnya dijanjikan, hingga saat ini belum dipenuhi tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, sementara hanya satu (tersangka). Tersangka masih belum mempunyai itikad baik mengembalikan uangnya. Kita belum tau nanti di dalam hal penuntutan dalam sidang,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Made Ediana Gandi, asal Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng, kini harus mendekam dibalik dinginnya jeruji. Pria berusia 37 tahun itu, dibekuk Sat Reskrim Polres Buleleng karena melakukan korupsi dana APBDes tahun 2021. Perbuatan itu dilakukan Gandi, lantaran terlilit hutang dari aplikasi pinjaman online (pinjol).

- Advertisement -

tersangka Gandi telah dinilai menyelewengkan dana desa tahun 2021, sebesar 255 juta lebih.

Aksi penyelewengan tersebut dilakukan dengan memalsukan tanda tangan milik Perbekel desa setempat dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Gandi yang merupakan bendahara desa itu pun, dengan mudah melakukan pencairan uang di bank. Tersangka juga membuat rekening koran palsu yang kemudian digunakan sebagai dasar pelaporan realisasi pelaksanaan APBDes semester pertama tahun 2021, dengan tujuan agar kondisi kas yang sebenarnya tidak diketahui oleh Perbekel. (*)

Pewarta : Kadek Yoga Sariada

Editor   : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts