Pemeriksaan obyek sengketa lahan di desa Bungkulan |FOTO : Rika Mahardika|
Singaraja, koranbuleleng.com| Masalah status kepemilikan tanah seluas 8 are di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, setelah Ketut Kusuma Ardana yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut mengajukan gugatan.
Sebelumnya status kepemilikan tanah atas nama Ketut Kusuma Ardana yang juga menjabat sebagai Perbekel Desa Bungkulan telah dibatalkan oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional (Kanwil) BPN Bali. Keputusan itu kemudian digugat secara perdata ke PTUN Denpasar oleh Kusuma Ardana dengan nomor register perkara 12/G/2020/PTUN.DPS pada 21 Juli 2020 lalu.
Dalam perkara itu, Kusuma Ardana menggugat Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali sebagai tergugat I dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kanwil Provinsi Bali sebagai tergugat II. Selain itu dalam putusan sela, majelis hakim juga mengabulkan Pemprov Bali masuk menjadi tergugat intervensi dalam perkara tersebut.
Tindak lanjut dari gugatan itu, Majelis Hakim melaksanakan sidang pemeriksaan setempat pada objek sengketa Kamis, 15 Oktober 2020, yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Rachman Hakim Budi Sulistyo yang didampingi anggota majelis hakim Dessy Angraeni dan Rahmadian Novira.
Hadir dalam pemeriksaan itu yakni penggugat Ketut Kusuma Ardana, Kanwil BPN Provinsi Bali selaku tergugat yang diwakili Eko Wijati, serta Pemprov Bali selaku tergugat intervensi yang diwakili Agung Herwanto. Majelis Hakim melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap lahan yang menjadi objek sengketa. Selanjutnya majelis hakim mempersilahkan para penggugat, tergugat, dan tergugat intervensi mempersiapkan materi dalam proses persidangan. Terutama yang terkait dengan saksi dan pembuktian.
“Silahkan minggu depan penggugat mengajukan saksi. Terutama orang yang tahu langsung tentang objek sengketa. Jangan menghadirkan saksi yang hanya mendengar cerita dari orang lain. Kalau ada tambahan bukti, nanti silahkan diajukan,” Ujar Ketua Majelis Hakim Rachman Hakim.
Usai pemeriksaan, Rachman Hakim menyebut jika pemeriksaan setempat itu merupakan bagian dari proses persidangan. “Ini mencari kebenaran materiil di lapangan saja. Keterangan lain silahkan nanti lewat humas kami di PTUN,” jelasnya.
Dikonfirmasi atas Gugatan tersebut, kuasa hukum Pemprov Bali Agung Herwanto mengatakan jika keterlibatan Pemprov Bali sebagai pihak tergugat karena diatas objek yang menjadi sengketa itu, terdapat Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1 Tahun 2007 seluas 4 are milik Pemprov Bali. Selain itu bangunan yang kini digunakan sebagai Puskesmas Sawan juga tercatat sebagai aset Pemprov Bali.
“Gedung ini dipinjam pakai oleh Dinas Pertanian Buleleng untuk mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di sini. Makanya kami masuk sebagai tergugat intervensi, karena kami juga punya kepentingan mempertahankan aset ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketut Kusuma Ardana selaku penggugat tetap mengklaim jika tanah tersebut adalah miliknya sesuai dengan Sertifikat Milik (SHM) 2426/Desa Bungkulan pada tahun 2013 lalu. Ia juga tidak mengetahui jika di atas tanah yang diklaim sebagai miliknya terbit SHP. Hanya saja, Ia akan tetap mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan pengadilan.
Nanti kita buktikan saja di pengadilan. Apakah memang ada surat hibah dari bapak saya barangkali, atau bagaimana. Terus terang saya nggak tahu dan tidak pegang data untuk itu. Kita lihat saja perkembangannya nanti bagaimana, kami tidak ingin berandai-andai dulu,” Singkatnya. |RM|