THR ASN di Buleleng Sudah Dicairkan

Singaraja, koranbuleleng.com | Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Buleleng sudah menerima tunjangan hari raya (THR) telah ditransfer ke rekening bank masing-masing ASN.  

Sebenarnya, Pemerintah Indonesia telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui PP No. 14/2024. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Sesuai ketentuan itu, THR sudah bisa dicairkan mulai H-10 Idulfitri atau Lebaran. PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2024.

- Advertisement -

Mengutip dari laman Kominfo.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah. Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun. Kemudian bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

Sementara itu, Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menjelaskan Pembayaran THR pada komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dikembalikan kepada kebijakan kepala daerah dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.  Jumlah THR yang diterima ASN Daerah adalah gabungan dari komponen Gaji Pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dimana TPP bersumber dari APBD. sehingga jumlah penerimaan di setiap daerah berbeda-beda. Demikian, tidak semua ASN daerah akan menerima THR dengan jumlah penuh atau 100%.


“Ketentuannya dapat memberikan THR 100%, tapi disesuaikan kemampuan daerah. Mungkin tidak semua bisa memberikan, tapi untuk Kabupaten Buleleng 100%,” tegas dia.

Namun Lihadnyana menyatakan untuk pencairan gaji pokok ASN, saat ini diberikan mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan besaran TPP diberikan sesuai kebijakan daerah dan perhitungan performa kinerja setiap bulannya.  Saat menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) terkait TPP, Lihadnyana telah menginstruksikan SKP terkait untuk bisa melakukan pencairan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.

“Tempo lalu saya instruksikan,mana yang sudah siap itu yang dicairkan! Hari ini semua sudah menerima. Baik Gaji pokok lengkap dengan THR 100% sudah masuk. sudah cair,” kata Lihadnyana.

- Advertisement -

Instrumen APBN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran bagi gaji 13 mencapai Rp 50,8 triliun. Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji ke-13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya,” lanjut Menkeu.

Adapun dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024. Ketentuan bagi THR dan gaji ke-13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah. Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2024. Tito mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi lingkungan pemerintah daerah juga wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Menteri Tito pun berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut dari kebijakan THR dan gaji ke-13 di tingkat daerah.

“Bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 dalam APBD 2024, maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD sehingga tetap dapat dianggarkan dalam perda yang mengatur perubahan APBD 2024,” terang Mendagri. (*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts